Aroziduhu Wawuru : Pemerintah Pusat Buat Aturan Seenaknya Saja, Tidak Mempertimbangkan Kearifan Lokal


Aroziduhu Wawuru : Pemerintah Pusat Buat Aturan Seenaknya Saja, Tidak Mempertimbangkan Kearifan Lokal

Batam I Kejoranews.com : Setelah pada sidang Senin (21/3) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Batam meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengendalian Dampak Lingungan (Bapedal) Pemko Batam terkait perkara pembakaran hutan. Pada sidang Selasa (22/3/16) ini, PN Batam mendengarkan keterangan Karmawan staff ahli dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam, dan Budi Susetyo S.Hut. M.Eng dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Kementrian Kehutanan.

Pada sidang ini Karmawan menyebutkan,  dirinyalah yang melakukan pemetaan titik api di Hulugong Kelurahan Sijantung dan Pantai Malay Kelurahan Sembulang yang terjadi kebakaran, dalam menentukan titik kordinat kebakaran api di Hulugong ia memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas KP2K, sedangkan di Hutan Pantai Malay tidak ada SPT karena diajak oleh Penyidik Kepolisian.

Sementara itu, Budi Susetyo dari BKSD Kemenhut mengatakan, kawasan tempat pembakaran hutan kayu yang dikumpulkan oleh terdakwa Boeren dan Suwito pantai Malay termasuk kawasan hutan konservasi sesuai dengan Surat keputusan (SK) Kemenhut No. 76 tahun 2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

" Sesuai SK tersebut, 16.000 hektar kawasan Pulau Rempang adalah kawasan konservasi, namun sifatnya baru penunjukkan, karena belum ada penetapan," ujar Budi.

Budi melanjutkan, Hutan konservasi adalah hutan yang dapat digunakan untuk usaha wisata alam atau suaka alam yakni taman buru, dan tidak dapat digunakan untuk usaha-usaha lain seperti perkebunan, ataupun pemukiman penduduk.

Sebelum adanya SK 76 tahun 2015 itu, dirinya dan pegawai BKSD di Batam dari tahun 2007 sampai 2011 telah melakukan pendataan terhadap P. Rempang, dan menemukan 80 % permasalahan. Diantaranya kawasan tersebut telah digunakan untuk pemukiman dan aktivitas pemerintahan, seperti adanya SD dan SMP, Kantor Camat, Kantor Lurah dan kantor Kepolisian, Jika mengacu pada aturan seharusnya itu tidak dibolehkan.

" Kalau mengacu pada aturan semua yang disana ilegal pak hakim, kita tidka bisa mencegah apa yang dilakukan masyarakat, karena kami hanya 20 orang yag bertugas di Batam, selain itu mau bagaimana lagi, dalam kedinasan kami juga pegawai yang terendah, kami tidak bisa menentukan kebijakan, kami sifatnya hanya melaporkan," ujar Budi menyampaikan. 

Terkait pendataan itu, Budi mengaku BKSD telah melaporkannya pada Kementrian Kehutanan di Pusat, namun karena mereka hanya pegawai tingkat terendah, sehingga mereka tidak dapat berbuat apa-apa.

Mendapat keterangan tersebut, Aroziduhu Waworu Ketua Majelis Hakim menilai, pemerintah pusat kurang perhatian kepada pemerintah daerah, seharusnya sebelum mengeluarkan aturan mereka juga melihat kearifan lokal.

" Beginilah aturan yang pimpinan bapak buat di Jakarta sana, mereka seenaknya saja, kalo ada masalah seperti ini, kami pengadilan yang jadi pusing, seharusnya mereka dalam membuat aturan juga melihat kearifan lokal," Ujar Arozidu kepada saksi ahli Budi Susetyo.

sidang ini akan dilanjutkan Selasa depan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama