Batam I Kejoranews.com : Anang Pinrang alias pak Anang terdakwa kasus pembunuh Deni di Kos-kosan Komplek Business Centre Blok V No.37 Lt.2
Kec.Lubuk Baja-Kota Batam, diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 10 tahun penjara. Senin (7/3/16).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial Alamsyah Harahap SH, didampingi Juli Handayani SH dan M. Chandra SH ini lebih rendah 2 tahun, dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun pidana penjara.
Syahrial Harahap Ketua Majelis yang membaca putusan mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesal, berterus terang dalam persidangan dan terdakwa berusia lanjut.
Atas vonis itu, terdakwa mengatakan menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan SH juga mengaku menerimanya.
Dalam perkara lain, Majelis Hakim yang sama memvonis Pitri Yadi dengan pidana 10 bulan atas penipuan terdakwa kepada saksi korban Ema sebesar Rp. 5.290.000.
Atas putusan yang lebih rendah 2 bulan dari JPU itu, Pitri Yadi mengatakan amenerimanya, sementara JPU Barnard SH menyatakan pikir-pikir.
Rdk
Posting Komentar