Batam I Kejoranews.com : Karena carut marutnya
penerimaan Tenaga Harian Lepas(THL) Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) di
Kota Batam, sejumlah personilnya terpaksa dirumahkan. Tak tanggung - tanggung, THL Satuan Polisi Pamong Praja yang harus mengalami nasib
malang ini sebanyak 800 orang.
Wakil Walikota Batam Amsakar
Achmad mengatakan, kabar tersebut sudah sampai kepada dirinya. Namun, dirinya
menyarankan pihak pewarta mengonfirmasi kebenaran tersebut kepada Kasatpol PP
Kota Batam.
"Kita dapat informasi
seminggu lalu, yang direkrut tanpa surat keputusan walikota dirumahkan.
Perkembangan terkini coba konfirmasi ke Kasatpol PP," ujarnya di Kantor
Walikota Batam, Selasa (29/3/16).
Menurut Amsakar, verifikasi sebelumnya sudah dilakukan oleh BKD. Tenaga yang ada di Pemko Batam itu, baik melalui keputusan kepala SKPD, Kepala RSUD atau Walikota Batam.
"Nah
dalam verifikasi ini, mereka tidak termasuk yang dirumahkan tadi. Yang kita
rumahkan tidak masuk dalam verifikasi, sesuai arahan mereka jangan diberi harapan," katanya.
Untuk informasi, penerimaan THL
Satpol PP itu tanpa diketahui oleh Pemko Batam sejak tahun 2015 lalu. Bahkan,
Walikota Batam saat itu, Ahmad Dahlan membantah adanya rekruitmen tersebut.
Akibatnya, data mereka di Badan Kepegawaian daerah (BKD) tidak terdaftar.
(SUT)
Posting Komentar