Batam I Kejoranews.com : Sidang perkara sabu 50 gram dengan terdakwa Jonathan Lok Bin Cilim alias Aming dan Stewan digelar di Pengadilan Negeri Batam. Rabu (2/3/16).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi polisi ini, dipimpin Ketua Hakim Majelis Syahrial
Alamsyah Harahap SH.
Dalam keterangann saksi
polisi, terdakwa Aming dan Stewan alias
Wawan memiliki barang sabu jenis cristal, dan barang sabu tersebut menurut
pengakuan para terdakwa ketika pemeriksaan berasal dari orang bernama Tenggo.
" Menurut pengakuan terdakwa Aming saat pemeriksaan, barang yang dimilikinya dibagi, dengan Tenggo. Selain itu, barang
jenis sabu tersebut dijual oleh Aming lalu diantar oleh Stewan, terang saksi
penangkap.
Pengakuan polisi tersebut dibantah terdakwa Jonathan alias
Aming dan Stewan, kata para terdakwa, barang jenis sabu itu bukan milik mereka, namun milik Tenggo.
"Shabu itu milik Tenggo, dan dia yang menitipkan barang
itu untuk diberikan pada Ahua," jelas Aming.
Dipersidangan dengan agenda
pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum(
JPU) Mega Tri Astuti SH, kelihatan bingung melihat berkas perkara terdakwa
Jonathan alias Aming dan Stewan.
Dimana dalam berkas perkara
terdakwa, Tenggo disebutkan DPO, namun keterangan saksi dari polisi lain, Tenggo sudah ditangkap dan ditahan.
Terdakwa Jonathan Lok Bin Cilim
alias Aming memiliki barang jenis sabu 50 gram dan Stewan sebagai kurir antar
barang.
Dalam dakwaan JPU Mega Tri Astuti, kedua terdakwa di dakwa dalam tindak
pidana primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Dan, subsudair pasal 112 ayat (2) jo
pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rdk
Posting Komentar