Bali I Kejoranews.com : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) menegaskan masyarakat yang telah masuk kategori wajib pajak (WP)
harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak memilikinya, wajib
pajak tersebut bisa terancam hukum pidana.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu
Edi Slamet Irianto mengatakan, wajib pajak yang bisa dikenakan pidana yaitu
mereka yang telah mengetahui kewajiban untuk membayar pajak namun tidak juga
memiliki NPWP. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan
yang berlaku di Indonesia.
"Setelah dihimbau dan diberitahu,
tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan
untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan
terhadap negara, itu bisa pidanakan," ujarnya di Bali, Kamis lalu
(25/2/16).
Edi mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak warga
negara yang belum memiliki NPWP. Berdasarkan data DJP, warga negara yang
memiliki NPWP baru mencapai 25 juta orang dari 44 juta orang warga negara yang
masuk kategori wajib pajak.
"DJP tak bisa disalahkan. Kami
disalahkan itu kalau masyarakat tidak punya NPWP setelah memenuhi
kewajiban. Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan tidak tahu memenuhi
kewajiban, di situlah DJP gagal. Meskipun secara UU, ketika UU sudah
diundangkan itu semua masyarakat dianggap mengetahui," tegas dia.
Meski demikian, selama ini DJP dinilai belum memaksa
masyarakat untuk memiliki NPWP. Masyarakat dinilai seharusnya memiliki
kesadaran untuk memiliki NPWP. Ini sebagai bukti mereka merupakan warga negara
yang baik.
"Kami memfasilitasi bagaimana masyarakat menjadi
lebih mudah ke Kantor Pajak. Juga dapat pemahaman," jelasnya.
Sumber: liputan6.com
Posting Komentar