Batam I KNC : Tiga terdakwa narkotika jenis sabu dengan berat 1,029 KG, yakni Toni
alias Akiong, Martunis dan Zainal di vonis pidana berbeda-beda oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam. Rabu(17/2/16).
Toni alias Akiong, divonis hukuman mati, sementara Martunis dan
Zainal divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 milyar,
subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusannya saat memvonis Toni, Hakim Ketua Majelis Sarah Louis
yang didampingi Hakim Anggota Endi Nuindra Putra dan Jasael mengatakan, Terdakwa
Toni alias Akiong terbukti secara syah bersalah dan menyakinkan sengaja membawa
dan menjual narkotika jenis sabu ke Batam, Provinsi Kepri melalui
pelabuhan Internasional Batam Center.
"Terdakwa Toni terbukti secara sah membawa narkotika jenis
sabu serta menjualnya, dan menyakinkan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) jo
pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1,"
baca Sarah.
Atas putusan itu, Eliswita SH.Penasehat Hukum terdakwa Toni menyatakan
banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Imanuel Ginting SH. Menyatakan
pikir-pikir.
Sedangkan Martunis dan Zainal yang divonis 15 tahun, menyatakan
menerima dengan putusan dan JPU Banu Imanuel Ginting menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya ketiga terdakwa itu di tuntut JPU Bani I Ginting selama
16 tahun penjara.
Alfred
Posting Komentar