Toni alias Akiong Divonis Mati, Martunis dan Zainal Divonis Penjara selama 15 Tahun


Toni alias Akiong Divonis Mati, Martunis dan Zainal Divonis Penjara selama 15 Tahun

Batam I KNC : Tiga terdakwa narkotika jenis sabu dengan berat 1,029 KG, yakni Toni alias Akiong, Martunis dan Zainal di vonis pidana berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam. Rabu(17/2/16).

Toni alias Akiong, divonis hukuman mati, sementara Martunis dan Zainal divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 milyar, subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusannya saat memvonis Toni, Hakim Ketua Majelis Sarah Louis yang didampingi Hakim Anggota Endi Nuindra Putra dan Jasael mengatakan, Terdakwa Toni alias Akiong terbukti secara syah bersalah dan menyakinkan sengaja membawa dan menjual  narkotika jenis sabu ke Batam, Provinsi Kepri melalui pelabuhan Internasional Batam Center.

"Terdakwa Toni terbukti secara sah membawa narkotika jenis sabu serta menjualnya, dan menyakinkan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1," baca Sarah.

Atas putusan itu, Eliswita SH.Penasehat Hukum terdakwa Toni menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Imanuel Ginting SH. Menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan Martunis dan Zainal yang divonis 15 tahun, menyatakan menerima dengan putusan dan JPU Banu Imanuel Ginting menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya ketiga terdakwa itu di tuntut JPU Bani I Ginting selama 16 tahun penjara.

Alfred


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama