Terkait " Paspor Tembak, " Imam Kasi Perizinan Imigrasi : Mungkin Anggota Saya Dikelabui Oknum


Terkait " Paspor Tembak, " Imam Kasi Perizinan Imigrasi : Mungkin Anggota Saya Dikelabui Oknum

Batam I Kejoranews.com : Terkait tudingan miring tentang masih adanya pembuatan paspor " tembak " yang tidak memerlukan persyaratan lengkap dalam mengurus paspor di Imigrasi Klas 1 Batam, dibantah langsung oleh  Kepala Seksi(Kasi) Perizinan Imigrasi Batam. Selasa(23/2/16).


Imam Kasi Perizinan saat ditanyai masalah " paspor tembak " itu mengatakan, tidak benar jika instansinya bisa mengeluarkan paspor tanpa adanya kelengkapan persyaratan,  apalagi hanya dengan KTP saja.

Menurut Imam dalam mengurus paspor pihaknya masih tetap menerapkan standar baku proses pembuatan paspor, yaitu mendaftar dengan persyaratan KTP, KK dan Akte Lahir atau Ijazah Akhir atau Surat Nikah, selanjutnya proses wawancara, dan terakhir sidik jari dan photo , tanpa itu dikatakannya tidak mungkin paspor akan keluar.

Jikapun ada, mungkin pihaknya telah dikelabui oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, apalagi dengan sistem online yang diterapkan imigrasi saat ini, system kepengurusan perizinan paspor di imigrasi lebih ketat, bila memang tidak lengkap persyaratan otomatis ditolak oleh sistem yang ada.

" Tidak mungkin paspor bisa keluar mas, jika persyaratan tidak lengkap, buat paspor harus ada 3 syarat KTP, KK dan Akte Lahir atau Ijazah Akhir atau Surat Nikah. Kalaupun mungkin ada paspor yang keluar tanpa ada kelengkapan syarat, mungkin anggota saya di kelabui oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu, bisa saja dokumen persyaratan mereka ada yang palsu namun anggota saya saat pengecekan tidak tahu," ujar Imam menjelaskan.

Sebelumnya masalah paspor tembak ini pernah diungkapkan oleh Ahmad Zainal, terdakwa kasus perdagangan orang atau Human Trafficking. Saat sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam (17/2/16) Ahmad Zainal mengungkapkan, ia membuatkan "paspor  tembak" dengan hanya persyaratan KTP pada tahun 2015 lalu untuk Tia, Oci dan Novi di Imigrasi Batam, agar mereka bisa bekerja di johor Bahru Malaysia.
Ahmad Zainal Terdakwa Human Trafficking : Saya Buat Paspor " Tembak " di Imigrasi Batam

Perlu diketahui pembuatan paspor di Imigrasi Batam, waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
  1. Biaya :
    1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
    6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
    9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,
Alfred/Rdk 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama