Batam I Kejoranews.com : Dua Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4,6 gram, Mila
Sari dan Rahmad Riski divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Batam. Kamis(25/2/16).
Dalam putusannya, Sarah Louis Hakim Ketua yang didampingi
Endi Nurindra Putra dan Jasael memvonis Mila Sari dengan hukuman pidana penjara
selama 6 tahun dan denda Rp 1 milyar,
apabila tidak dibayar maka akan diganti hukum selama 4 bulan.
Sedangkan kepada Rahmad
Riski menghukum pidana penjara 7 tahun
denda Rp 1 milyar dan bila tidak dibayar
akan dijalani hukuman selama 3 bulan.
Atas putusan itu, Mila Sari mengaku menerimanya.
Sementara Rahmad Riski menyatakan banding. Rahmad berasalan dirinya hanya pemakai yang
membelinya dari Mila Sari.
“ Saya banding yang mulia, kenapa saya lang lebih tinggi,
padahal saya membelinya dari Mila Sari,” ucap terdakwa dengan nada kesal.
Menanggapi jawaban
terdakwa Riski yang menyatakan banding, JPU Wawan Setiawan SH hanya tersenyum.
Sebelumnya JPU Wawan Setiawan SH menuntut Rahmad Riski 8
tahun penjara, dan Mila Sari 7 tahun penjara.
AL/ Rdk
Posting Komentar