Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Rp 570 Juta di PT. Aviari Menangis di Persidangan


Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Rp 570 Juta di PT. Aviari Menangis di Persidangan

Batam I KNC : Perkara penggelapan uang perusahaan PT. Aviari dengan terdakwa Sri Wahyuni(20 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Kamis(4/2/16).

Sidang  dengan agenda pemeriksaan saksi SR dan W, yang merupakan teman satu kerjaan dengan terdakwa ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarah Louis S.H., M.Hum dan didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H, M.H dan Jasael S.H, M.H.

Dalam keterangannya SR yang merupakan bendahara perusahaan mengatakan,  Sri Wahyuni telah mengambil uang perusahaan sebesar Rp 570 juta lebih, uang tersebut diambilnya dari kas kantor PT. Aviari dan juga dari para penyewa konter di Mall Aviari. Ia mengetahui hal itu setelah tutup buku tahunan perusahaan.

" Saya tahu adanya kehilangan uang setelah tutup buku perusahaan pak hakim, dari bukti kwitansi ternyata 80 konter yang menyewa tempat, telah membayar uang sewa bulanan mereka. Terdakwa Sri adalah kasir perusahaan yang memungut uang sewa para penyewa konter." Ucap SR menyampaikan keterangan.

Sementara itu, W rekan terdakwa yang juga satu kerjaan, dalam kesaksiannya mengatakan, tahu adanya kekurangan uang dari rekap laporan pembayaran konter, ia curiga karena kepada Sri Wahyuni karena terdakwa membeli cicilan mobil Agia 1 unit, 2 motor vario, dan juga kredit rumah.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, apakah benar keterangan kedua saksi itu, terdakwa Sri Wahyuni membenarkannya dan tidak membantah, namun menurut Sri ia hanya menggunakan uang perusahaan sekitar 150 juta saja, uang tersebut ia gunakan untuk membeli kredit rumah, kredit mobil, beli 2 unit motor dan barang-barang elektronik seperti kulkas dan mesin cuci, dan jika di total hanya sekitar Rp 150 juta.

Setelah didesak oleh Nurindra Putra Hakim Anggota, Sri akhirnya mengaku jika sebagian uang perusahaan ia gunakan untuk buka toko baju yang juga di Mall Aviari.

" Uang itu sebagiannya saya gunakan untuk buka toko pak, biaya buka toko itu sekitar Rp 100 juta, namun semuanya sudah diambil kembali oleh perusahaan pak hakim,"ucap Sri dengan sedih.

Sri mengaku, awalnya ia berani mengambil uang perusahaan untuk biaya kakaknya yang sakit dikampung, namun karena  tidak ketahuan oleh perusahaan akhirnya ia jadi keterusan.

Setelah dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, Sri yang awalnya tegar dan tidak merasa bersalah, tampak mulai sedih dan menangis, pasalnya saat itu ibunda Sri Wahyuni hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.

Dengan terisak Sri mengatakan, " saya menyesal telah melakukan perbuatan itu, karena perbuatan saya membuat orang lain dan juga orang tua saya menjadi susah pak hakim."

Usai persidangan Jaksa penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan mengatakan, perbuatan terdakwa Sri sesuai pasal 374 KUHP terancam pidana paling lama 5 tahun.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama