Batam I Kejoranews.com : Ahmad Zainal alias Diki Terdakwa perkara perdagangan orang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam. Rabu(17/2/16).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, ada fakta menarik yang terungkap dipersidangan, yakni terdakwa Diki mengaku membuat paspor di Imigrasi Batam dengan sistem tembak, dengan menggunakan biaya yang cukup fantastis hingga Rp 2,5 juta ditahun 2015 lalu.
Menurut Diki, biaya tersebut ia patok kepada Tia, Oci dan Novi, 3 perempuan yang ia kenal di Pujasera Sanbos Nagoya untuk mengurus pasport, hal itu dilakukannya karena 3 perempuan itu akan ia berangkatkan bekerja di Malaysia.
Rp 2,5 juta itu dikatakannya untuk memperlancar urusan, pasalnya ketiga perempuan itu tidak memiliki kartu keluarga, akta lahir ataupun ijazah akhir sebagai kelengkapan persyaratan. Diki mengaku dari uang tersebut ia hanya mendapatkan upah dari orang yang mengurusnya Rp 900 ribu.
" Dari buat pasport itu saya hanya mengambil untung Rp 900 ribu yang mulia, begitu juga kepada korban Tia, dari dia saya meminta Rp 3,5 juta, karena Tia tidak ada kelengkapan lain hanya KTP nasional. Khusus Tia saya meminta bantuan orang untuk membuatnya di Selat Panjang, sebab dia ingin cepat selesai, " ucap Diki kepada ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo SH.MH.
" Yang benar kamu, memang masih bisa buat paspor tembak dengan tanpa ada kelengkapan? anda jangan bohong ya, disini banyak wartawan lo, kalo memang begitu biar nanti ditulis wartawan, saya saja buat pasport hanya sekitar Rp 350 han" Ujar Wahyu Prasetyo.
" Benar pak hakim," ujar Diki yakin
Selain masalah pembuatan paspor itu, setelah didesak Hakim Anggota Juli Handayani SH.M.Hum, Diki mengaku jika ia telah memberangkatkan korban Yeti, Oci dan Trisnawati 2 kali ke Singapura dan 2 kali ke Malaysia untuk menjadi wanita penghibur.
Atas jasanya mengirimkan perempuan-perempuan ke negeri jiran itu, Diki mengaku diberi 200 Dolar Singapura dari masing-masing korban, setelah mereka pulang ke Batam.
Namun terkait pengakuan Tia bahwa terdakwa di Malaysia melakukan pemerkosaan terhadapnya, Diki menyangkalnya, ia beralasan dirinya tidak ada menginap di Malaysia, ia pulang sehari setelah mengantar korban Tia namun lama di perjalanan, bukan di hotel seperti yang di ungkapkan Tia.
Saat sidang ini, Muhammad Chandra SH., Hakim Anggota yang kesal dengan pernyataan Diki yang terkesan kurang jujur, dengan intonasi tinggi mengatakan, " Saudara yang jujur saja menjawab, tahu tidak saudara jika yang anda lakukan itu termasuk dalam bagian jaringan perdagangan manusia lintas negara, jika di Malaysia koko Sam orangnnya, di Indonesia saudaralah orang jaringan sindikat Human Trafficking ini," ucapnya kepada terdakwa.
JPU Rumondang M. SH dan Wahyudi Barnad SH mengatakan akan menyiapkan tuntutan dalam 2 minggu kedapan.
Sebelum sidang ditutup, Diki mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta Majelis Hakim untuk memperingan hukumannya, pasalnya ia menanggung hidup satu orang anak dan satu orang istri.
Sidang dengan agenda tuntutan akan kembali dilanjutkan 2 minggu kedepan, yakni pada 2 Maret 2016.
Rdk
Posting Komentar