Batam I KNC : Andri Nurfianda (27 Tahun) terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam dengan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 milyar , dalam sidang putusan pada Kamis(4/2/16).
Hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 milyar juga dijatuhkan kepada Dahri Iskandar P., terdakwa perkara narkotika yang juga jenis sabu, namun dengan berat 5,6 gram.
Kedua terdakwa yang melakukan kejahatan di tempat berbeda dan tidak saling mengenal tersebut, masing-masing dikenakan tambahan penjara selama 4 bulan jika tidak membayar denda Rp milyar yang timpakan kepada mereka.
Sidang putusan itu, dibacakan Sarah Louis S.H., M.Hum Hakim Ketua Majelis yang didampingi Endi Nurindra Putra S.H, M.H dan Jasael S.H, M.H.
Dalam putusannya, Sarah Louis mengatakan, masing-masing terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan 1. Perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, atau melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan perbuatan terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan adalah, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) terdakwa Andri Nurfianda adalah Imauel Tarigan, sedangkan terdakwa Dahri Iskandar P. adalah JPU Trianto.
Untuk diketahui, mengacu pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana untuk narkotika golongan 1, adalah penjara seumur hidup(sampai meninggal), atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Rdk
Posting Komentar