Batam I KNC : Conti Chandra melalui kuasa hukumnya D.R Mince Hamzah, S.H.,M.H dan Banner Purba, S.H menggugat 7 orang tergugat dan 4 orang turut tergugat atas masalah Batam City Condotel Hotel(BCC Hotel dan Apartemen). Sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam, Senin siang(1/2/16).
Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H.,M.H di dampingi Tiwik, S.H., M.Hum Hakim Anggota dan Iman Budi Putra Noor, S.H., M.H., berjalan cukup singkat, pasalnya sidang dengan agenda eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat tersebut, hanya tergugat 7, yakni notaris Syaifudin yang menyampaikan jawabannya secara tertulis, sementara 6 orang tergugat dan 4 orang turut tergugat melalui pengacaranya masing-masing menyatakan belum siap.
Dalam sidang ini, para pengacara tergugat dan turut tergugat meminta waktu kepada majelis hakim selama 2 minggu untuk menyiapkan eksepsinya, namun permintaan tersebut ditolak oleh Wahyu Prasetyo Wibowo Hakim Ketua, menurut Wahyu Prasetyo waktu yang di minta para pengacara terlalu lama sementara perkara dari penggugat telah masuk pada 14 September 2015.
" Jangan terlalu lama para tergugat, karena perkara ini telah masuk ke kami sudah dari bulan September, saya kasih waktu hingga tanggal 11 Februari, siap tidak siap para pihak tergugat dan turut tergugat sudah harus bisa menyiapkan jawaban eksepsinya," ujar Wahyu Prasetyo Wibowo dengan tegas.
Banner Purba, S.H Pengacara Conti Chandra usai persidangan mengatakan, 7 orang tergugat dalam kasus terhadap kliennya adalah : Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 1, Rikardo Fujiarta 2, Jenny tergugat 3, Jauhari tergugat 4, Toh York Yee Winston tergugat 5, Anly Cenggana, S.H tergugat 6, Syaifudin S.H tergugat 7. Sedangkan 4 orang turut tergugat adalah : Hasan, Wie Meng, Andres Sie dan Sutriswi
Ia melanjutkan, jika
sidang pada tanggal 11 Februari nanti, para tergugat dan
turut tergugat tidak menyiapkan eksepsinya, maka ia akan langsung
membacakan replik.
" Kalo tak siap juga, kami akan lansung replik pada sidang nanti," ujar Banner Purba mengakhiri.
Rdk
Posting Komentar