Teng Leng Cuan : Saya Tahu Adanya Kekurangan Uang Perusahaan dari Along dan Ahock Pemilik PT. KSD dan PT. BMS


Teng Leng Cuan : Saya Tahu Adanya Kekurangan Uang Perusahaan dari Along dan Ahock Pemilik PT. KSD dan PT. BMS

Batam I KNC : Sidang perkara penggelapan uang di PT. EMR Indonesia dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam. Selasa(16/2/16).

Sidang kali ini, Jaksa penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan SH dan Wahyudi Barnad SH. menghadirkan saksi Teng Leng Cuan Warga Negara Singapura Komisaris PT. EMR Indonesia.

Sedikit berbeda dengan keterangan saksi Suryawan alias Along pada sidang Senin(15/2) kemarin, yang mengatakan tahu ada selisih uang transaksi perusahaan dari Berita Acara Pemeriksaan(BAP). 

Dalam sidang ini Teng Leng Cuan mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya selisih uang perusahaan sebesar Rp 36 milyar diberi tahu oleh Along dan Ahock, sebelum mereka melapor ke Polda Kepri.

" Saya diberi tahu orang dalam perusahaan, yakni Along. Setelah diberi tahu Along saya kemudian mengeceknya ke  PT. Karya Sumber Daya(KSD) dan PT. Batam Mitra Sejahtera(BMS)  milik pak Ahock, setelah memang ada selisih saya bersama Along dan Ahok kemudian melaporkannya ke polisi, " ujar Teng Leng Cuan.

Namun, keterangan lainnya nyaris mirip dengan keterangan saksi Along, yakni terkait bahwa Yvone adalah istri dari Koh Hock Liang, dan juga accounting yang ikut mengendalikan perusahaan, dan menurut Teng Leng Cuan yang membawa Yvone bekerja di perusahaannya adalah Koh Hock Liang.

Uniknya dalam kesaksiannya, Teng Leng Cuan mengaku selalu mendapat laporan bulanan tentang untung rugi perusahaan, dan ia juga ada mengikuti rapat perusahaan pada tanggal 22 September 2014 yang dalam pembukuan perusahaan ada kerjasama dengan PT. Gunung Raja Paksi, dalam rapat itu ia juga ikut menandatangani berita acara rapat.

Kesaksian Teng Leng Cuan ini, menurut Terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone ada yang salah dan benar,  yang salah adalah dirinya bukan istri dari Koh Hock Liang direktur PT. EMR Indonesia, ia mengaku juga tidak ikut mengendalikan perusahaan, dan yang membawanya masuk di perusahaan itu juga bukan Koh Hock Liang, namun rekan Koh Hock Liang warga negara Malaysia bernama Tan Sai Jo.

Kasus yang di tangani PN Batam ini tergolong unik, pasalnya dalam kasus penggelapan Sebesar Rp 36 milyar ini, Majelis Hakim PN Batam pada sidang 21 Januari 2015 lalu memvonis Koh Hock Liang dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara, padahal pelapor dalam sidang tidak ada membawa bukti-bukti hasil audit perusahaan yang menyatakan ada selisih Rp 36 milyar, dan juga bukti-bukti lain. Dalam sidang putusan itu, Andi Wahyudin SH., Kuasa Hukum terdakwa Koh Hock Liang menilai, Majelis Hakim yang terdiri dari Wahyu Prasetyo Wibowo Hakim Ketua di dampingi Anggota Majelis Juli Handayani dan Tiwik tidak independen, dan bijak dalam membuat keputusan, karena tidak ada bukti-bukti yang muncul dipersidangan, menurut Andi Majelis Hakim menghukum orang hanya berpatokan dari laporan para pelapor.

Sidang terhadap Yvone ini juga cukup menarik, pasalnya Yvone turut dijadikan terdakwa yang turut serta dalam penggelapan yang dilakukan oleh Koh Hock Liang, dengan tuduhan
Yvone istri dari Koh Hock Liang, yang ikut mengatur keuangan di PT. EMR Indonesia. Dan uniknya lagi dalam kasus ini, Yvone tidak pernah dipanggil dan di BAP oleh Polda Kepri untuk menjadi tersangka, Yvone dijadikan terdakwa oleh JPU menggunakan BAP Koh Hock Liang.  Yang tak kalah aneh adalah, sidang di PN Batam ini terus berjalan tanpa adanya bukti-bukti yang dituduhkan kepada Yvone, seperti bukti surat nikah resmi atau bukti-bukti lain.

Andi Wahyudin SH. Penasehat Hukum Yvone khawatir, ada konspirasi jahat oleh pihak-pihak tertentu untuk Yvone kliennya tersebut.

Rdk

Baca juga:

Perkara Penggelapan di PT. EMR Indonesia : Terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone Bantah Keterangan Saksi Along
 
Kok Hock Liang Divonis 2 Tahun 2 Bulan, JPU Nyatakan Banding agar Ngetop di Media

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama