Batam I Kejoranews.com : Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam akhirnya menghadirkan Tejo Baskoro Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Surabaya atas kasus Kurniati dan Sri Umi, 2 terdakwa narkotika jenis shabu 2 yang di tangkap Badan Narkotika Nasional(BNN) Pusat di Batam. Rabu(24/2/16).
Tejo Baskoro adalah terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, ia ditangkap setelah adanya pengembangan penyelidikan atas tertangkapnya Kurniati dan Sri Umi. Dalam pemeriksaan oleh BNN Pusat, kedua terdakwa itu mengaku membawa barang haram itu atas perintah dari Tejo Baskoro yang masih berada dalam tahanan Lapas Surabaya.
Dalam pemeriksaan perdana ini Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim SH, dan Egi Novita SH.
Kepada terdakwa Tejo Wahyu menyampaikan, bahwa masa tahanan terdakwa berakhir pada 21 maret 2016, dan juga terdakwa wajib ditemani oleh pengacara atau penasehat hukum karena perkara terdakwa Tejo hukumannya diatas lima tahun.
Kepada terdakwa Tejo Wahyu menyampaikan, bahwa masa tahanan terdakwa berakhir pada 21 maret 2016, dan juga terdakwa wajib ditemani oleh pengacara atau penasehat hukum karena perkara terdakwa Tejo hukumannya diatas lima tahun.
" Perkara saudara terdakwa terancam pidana diatas 5 tahun, apakah saudara
terdakwa ingin didampingi Penasehat Hukum atau maju sendiri." Ucap Wahyu
pada Terdakwa Tejo Baskoro.
Saya maju sendiri yang mulia," jawab Tejo di kursi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan SH dalam dakwaan menyatakan, barang bukti yang diambil dari
terdakwa adalah berupa 4 unit hp sebagai alat untuk komunikasi terhadap
saksi Sri Ummi dan Kurniawati yang menjadi kurir menjemput barang narkotika jenis
shabu di Batam milik terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa Tejo Baskoro didakwa primer JPU
Wawan pasal 114 ayat (2) dan subsidiair pasal 112 jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rdk
Baca juga:
Posting Komentar