Sriwiliati Admin PT. EMR Indonesia : Setiap Transaksi Saya Input Datanya ke Dalam Komputer


Sriwiliati Admin PT. EMR Indonesia : Setiap Transaksi Saya Input Datanya ke Dalam Komputer

Batam I Kejoranews.com : Sidang Perkara dugaan penggelapan sebesar Rp 36 milyar di PT. EMR Indonesia, dengan terdakwa Yvone atau Tan Mey Yen di Pengadilan Negeri(PN) Batam Senin(22/2/16), Pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnard SH, dan Wawan Setiawan menghadirkan saksi ke 3, yakni Sriwiliati karyawan admin perusahaan tersebut.

Dalam sidang ini,  Sriwiliati mengungkapkan dirinya bekerja di PT. EMR Indonesia mulai dari tahun 2011 hingga saat sekarang(2016), ia bertugas sebagai admin yang bertugas menginput data-data pembelian dan penjualan besi serta keluar masuk uang di perusahaan. 

ia menjabarkan  untuk penjualannya sebagai admin ia mengeluarkan surat jalan dan surat tiket timbangan serta voucher pembayaran, dan setiap transaksi keluar masuk barang maupun uang ia input kedalam komputer sesuai dengan dokumen-dokumen transaksi tersebut.

Terkait siapa Yvone, Sriwiliati mengungkapkan, menurut sepengetahuannya, Yvone adalah Accounting atau admin manajer sekaligus istri dari Koh Hock Liang Direktur PT. EMR Indonesia, ia tahu Yvone sebagai istri Koh Hock Liang karena anaknya Yvone memanggilnya bapak kepada bosnya tersebut.

Menurut saksi kelahiran Bandul, Selat Panjang, Riau ini, yvone atasannya dapat menggunakan uang di perusahaan untuk transaksi pembelian besi. Namun semuanya terdata dalam komputer yang ia gunakan. 

Sedangkan terkait kasusYvone yang menjadi terdakwa di persidangan,  Sriwiliati mengaku tidak tahu masalah apa yang menimpanya, sementara terkait adanya selisih uang perusahaan sebesar Rp 36 milyar di PT. EMR Indonesia ia baru tahu saat di BAP polisi.

Menanggapi kesaksian Sriwiliati itu, Yvone mengatakan ada yang benar dan yang salah. Yang salah diantaranya adalah dirinya bukan istri Koh Hock Liang Direktur PT. EMR Indonesia, ia juga bukan accounting manajer, namun hanya admin senior, sedangkan accounting manajer adalah Syair Sumanjaya. 

Sedangkan tekait masalah uang yang dikatakan Sriliwiati ia dapat mengambil sendiri uang perusahaan, guna pembayaran atau pembelian besi, menurutnya itu tidak benar, karena setiap pengambilan uang di perusahaan ia selalu melapor ke Kho Hock Liang Direktur Perusahaan, atas perintah bosnnya itulah baru ia menggunakannya, itupun jika uang dalam jumlah kecil yakni sekitar Rp 7 jutaan. Namun jika jumlahnya puluhan juta atau cash many atau menggunakan check,  penggunaannya harus disetujui dan ditanda tangani oleh 2 orang yakni Kho Hock Liang Direktur Perusahaan dan Syair Sumanjaya accounting manajer.

Pernyataan Yvone itu ternyata dibenarkan oleh Sriwiliati, " benar yang mulia penggunaan uang besar harus ada tangga tangan Kho Hock Liang dan Syair Sumanjaya " ucapnya.

Rdk

Baca juga : 

Teng Leng Cuan : Saya Tahu Adanya Kekurangan Uang Perusahaan dari Along dan Ahock Pemilik PT. KSD dan PT. BMS 
Perkara Penggelapan di PT. EMR Indonesia : Terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone Bantah Keterangan Saksi Along 
Koh Hock Liang Divonis 2 Tahun 2 Bulan, JPU Nyatakan Banding agar Ngetop di Media

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama