Batam I Kejoranews.com : Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam Selasa siang (23/2/16) menggelar persidangan masalah pelayaran dengan terdakwa Idrus bin Ashari.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Juli Handayani SH dengan Hakim Anggota Muhammad Chandra SH dan Taufik Abdul Halim SH ini, tergolong unik dan menarik untuk diikuti, pasalnya kapal speed boat yang dinahkodai Idrus yang diduga untuk menyelundupkan rokok saat ditangkap polisi air bermuatan kosong.
Selain itu sejumlah saksi- saksi yang hadir di persidangan adalah orang-orang yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Idrus.
Yang menjadi saksi dalam sidang perdana terdakwa Idrus diantaranya, Hasyim bos terdakwa Idrus, Jamali pemilik kapal, serta Suharmianto dan Abdullah Anak Buah Kapal(ABK) terdakwa. Dan 3 orang saksi dari Polisi Air yang melakukan penangkapan Idrus pada 15 Desember 2015 lalu, yakni Aceh Rusidin, Rusdianto dan Pebrian.
Dalam kesaksiannya, Aceh Rusidin, Rusdianto dan Pebrian mengatakan, kapal yang dinahkodai Idrus di tangkap didepan PT. Labroy Tanjung Uncang Batam, setelah dari Indra Giri Hilir(Inhil) Riau, kapal speed boat itu saat ditangkap tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar(SPB) dari syahbandar. Dan menurut para saksi tersebut, saat digeledah kapal itu tidak ada membawa muatan apapun, kapal itu di tangkap saat polisi air melakukan patroli rutin.
" Menurut terdakwa Idrus dan 4 orang ABKnya saat kami periksa, kapal itu sebelum ditangkap membawa rokok Gudang Garam sebanyak 1000 pack." Ucap para saksi dari kepolisian ini kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, saksi Jamali mengatakan, kapal yang dinahkodai Idrus adalah kapal miliknya, Idrus menyewa Rp 10 juta termasuk ABK untuk sekali perjalanan. Namun ia tidak tahu barang apa yang akan dimuat oleh Idrus.
" Surat sewa menyewanya ada yang mulia, dan ada pada jaksa, tapi saya tidak tahu muatan apa yang akan dibawa oleh Idrus," ucap Jamali kepada Hakim Ketua Juli Handayani.
Namun saat ditanyakan, terkait masalah surat sertifikat kepemilikan oleh Taufik Abdul Halim Hakim Anggota, Jamali mengatakan bahwa surat kepemilikan sedang dalam pengurusan.
Menanggapi jawaban Jamali itu, Taufik langsung memberikan kritikan pedas. " Mengapa anda berani menyewakan kepada terdakwa, anda sendiri belum punya kelengkapan dokumen kapal. Jangan -jangan ini kapal bukan milik saudara, " ucap Taufik.
" Milik saya yang mulia, tapi memang sertifikat kepemilikannya sedang dalam proses pengurusan," ucap Jamali.
Berbeda lagi dengan pernyataan Hasyim, saksi Hasyim mengatakan dirinyalah yang memberi upah kepada terdakwa Idrus untuk membawa rokok ke Inhil Riau, dan rokok Gudang Garam yang dibawa Idrus adalah rokok resmi dan memakai cukai. Sedangkan terkait kapal yang tidak memiliki SPB ia mengaku tidak mengetahuinya, ia mengirimkan barang dengan kapal tanpa SPB juga baru sekali itu.
Menanggapi pernyataan Hasyim itu, Juli Handayani Hakim Ketua Majelis langsung berkomentar. " Ooh jadi saudara yang menggaji terdakwa, berarti ada tanggung jawab saudara terhadap terdakwa. Anda juga Jamali, saudara punya tanggung jawab kepada terdakwa, beruntung penyidik tidak menyeret kalian berdua," ucap Juli kepada Hasyim dan Jamali.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (1/3), dengan agenda keterangan saksi ahli.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Arie Prasetyo SH mengatakan, barang bukti kapal speed boat saat ini dipinjam pakaikan kepada Jamali pemilik kapal, karena kapal yang dititipkan ke Pol Air tidak terawat dan cepat rusak.
Menurut Arie, atas kasus pelanggaran izin berlayar itu, terdakwa Idrus terancam pidana 1 tahun.
Rdk
Posting Komentar