Sejumlah Saksi Memberatkan Terdakwa Elvita Pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa


Sejumlah Saksi Memberatkan Terdakwa Elvita Pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa

Batam I KNC : Sidang Perkara kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa dengan terdakwa Bidan Elvita Pemilik Panti, terus bergulir di pengadilan Negeri(PN) Batam. 

Sidang Kamis siang(11/2/16) pengadilan menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Sosial dan lembaga Perlindungan Anak, serta Pekerja Sosial.
 
Dalam keterangannya saksi ahli Fauzan Arafi Pekerja Sosial(Peksos) mengatakan, dalam merespon dan mengadvokasi kasus perlindungan anak dalam kekerasan, ia sudah melakukan survei ke Panti Asuhan Rizki Khairunnisa,. 3 hari dalam seminggu sebelum kejadian dan ia memiliki surat tugas secara umum dari Kementrian  Sosial.

Terkait kondisi anak-anak, menurutnya luka dibadan anak-anak saat di survei memang ada,bahkan belum kering, untuk itu terkait adanya kekerasan anak-anak di Panti Asuhan itu, ia menilai  panti tidak layak menampung anak-anak.

" Yang jadi korban kekerasan adalah Bilkis dan Yasin. saat ini, dari hasil pantauan anak-anak lebih senang ditempat ditetapkan dipanti asuhan lain." Ujarnya menambahkan.
  
Sementara itu, dari kepolisian mengatakan, memang ada  luka robek dibagian kelamin anak dan luka di selangkangan.

Sedangkan saksi Pekerja Sosial Andri oktora  dan Amran dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Batam menilai,  Panti Asuhan Rizki Khairunnisa setelah di survei dikatakannya tidak sesuai dengan SNPA (Standar Nasional Pengasuhan Anak).

Saksi Perbarisan Yanti harefa, yang memeriksa Anisa mengatakan,  Anisa selalu curhat pada Umu Salamah  SMS Hanphone.

Dan Saksi Agus dari Balai Pemasyarakatan dan Lembaga Perlindungan Anak(BPLPA) yang melakukan Pendampingan Hanafi dan Anisa mengatakan, yang dilakukan oleh terdakwa adalah penelantaran anak.

Penasehat Hukum Elvita, Eric Manurung dalam sidang ini mengaku keberatan dengan sejumlah saksi dari Peksos dan BPLPA, karena menurutnya tidak semua saksi dalam berkas BAP yang di hadirkan.

" Saya keberatan dengan hanya saksi dari Peksos dan BPLPA saja memberikan kesaksian yang mulia, karena di pengadilan ini kita mau mencari fakta kebenaran, maka seharusnya saksi yang ada di berkas BAP harus di panggil semua." Ucapnya kepada Majelis Hakim.

Sidang pada Rabu(10/2/16) kemarin, Saksi Minanurrohim Guru TPQ Alhusnah di Batu Merah, tempat mengaji anak-anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisa, serta Ketua RW 2 terlihat lebih meringankan terdakwa Bidan Elvita.

Hakim Ketua Majelis Sarah Lois S. S.H., M.Hum, didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H., M.H  dan Jasael S.H.,M.H.
 
Jaksa Penuntut Umum(JPU) adalah Martua dan Haryo dari Kejati Kepri

Alfred

Baca juga :

Bidan Elvita Pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Bantah Keterangan Saksi Umu Salamah


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama