Batam I KNC : Sidang Perkara kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan
Rizki Khairunnisa dengan terdakwa Bidan Elvita Pemilik Panti, terus bergulir di
pengadilan Negeri(PN) Batam.
Sidang Kamis siang(11/2/16)
pengadilan menghadirkan sejumlah
saksi dari Dinas Sosial dan lembaga Perlindungan Anak, serta Pekerja Sosial.
Dalam keterangannya saksi ahli Fauzan
Arafi Pekerja Sosial(Peksos) mengatakan, dalam merespon dan mengadvokasi kasus
perlindungan anak dalam kekerasan, ia sudah melakukan survei ke Panti Asuhan Rizki Khairunnisa,. 3 hari dalam seminggu sebelum
kejadian dan ia memiliki surat tugas secara umum dari Kementrian Sosial.
Terkait kondisi anak-anak, menurutnya
luka dibadan anak-anak saat di survei memang ada,bahkan belum kering, untuk itu
terkait adanya kekerasan anak-anak di Panti Asuhan itu, ia menilai panti
tidak layak menampung anak-anak.
" Yang jadi korban kekerasan adalah
Bilkis dan Yasin. saat ini, dari hasil pantauan anak-anak lebih senang ditempat
ditetapkan dipanti asuhan lain." Ujarnya menambahkan.
Sementara itu, dari kepolisian
mengatakan, memang ada luka robek dibagian kelamin anak dan luka di
selangkangan.
Sedangkan saksi Pekerja Sosial Andri
oktora dan Amran dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Batam menilai,
Panti Asuhan Rizki Khairunnisa setelah di
survei dikatakannya tidak sesuai dengan SNPA (Standar Nasional Pengasuhan
Anak).
Saksi Perbarisan Yanti harefa, yang
memeriksa Anisa mengatakan, Anisa selalu curhat pada Umu Salamah
SMS Hanphone.
Dan Saksi Agus dari Balai Pemasyarakatan
dan Lembaga Perlindungan Anak(BPLPA) yang melakukan Pendampingan Hanafi dan
Anisa mengatakan, yang dilakukan oleh terdakwa adalah penelantaran anak.
Penasehat Hukum Elvita, Eric Manurung
dalam sidang ini mengaku keberatan dengan sejumlah saksi dari Peksos dan BPLPA,
karena menurutnya tidak semua saksi dalam berkas BAP yang di hadirkan.
" Saya keberatan dengan hanya saksi
dari Peksos dan BPLPA saja memberikan kesaksian yang mulia, karena di
pengadilan ini kita mau mencari fakta kebenaran, maka seharusnya saksi yang ada
di berkas BAP harus di panggil semua." Ucapnya kepada Majelis Hakim.
Sidang pada Rabu(10/2/16) kemarin, Saksi Minanurrohim Guru TPQ Alhusnah di Batu Merah, tempat mengaji anak-anak Panti Asuhan
Rizki Khairunnisa, serta Ketua RW 2 terlihat lebih meringankan terdakwa Bidan Elvita.
Hakim Ketua Majelis Sarah Lois S. S.H., M.Hum, didampingi Hakim Anggota
Endi Nurindra Putra S.H., M.H dan Jasael S.H.,M.H.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) adalah Martua dan Haryo dari Kejati Kepri
Alfred
Baca juga :
Posting Komentar