Batam I Kejoranews.com : Sebanyak 166 tenaga honorer yang bekerja di gedung Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Batam kini masih menunggu nasib apakah akan diperpanjang
atau harus terhenti.
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam hingga saat ini belum
juga merampungkan verifikasi terhadap para honorer dilingkungannya. Sehingga
seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum terima
gaji selama dua bulan termasuk honorer di DPRD Batam.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Marzuki
mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses verifikasi dari BKD tersebut,
karena untuk mengeluarkan gaji para honorer tersebut harus ada payung hukumnya.
" Kenapa anggota Dewan dan PNS sudah terima gaji karena payung
hukumnya sudah jelas. Tapi kalau honorer, selama belum ada SK kita tidak bisa
mengajukan gaji ke Bagian Keuangan," kata Marzuki, Senin (22/2/16). Maka itu sebanyak 166 para pegawai honorer
di SKPD-nya itu jika ada yang tidak diperpanjang oleh BKD maka otomatis yang
bersangkutan tidak akan menerima gaji meskipun selama dua bulan ini sudah
bekerja.Karena menurutnya, masa kerja para honorer di DPRD Batam sudah habis
masa kerjanya pada 31 Desember 2015 lalu dan berdasarkan Undang-Undang ASN, dan
Surat Edaran (SE), wali kota tidak membenarkan SKPD mengangkat pegawai.
" Sudah saya sampaikan ke mereka bahwa kalau masa kerjanya habis
31 Desember 2015. Sekarang ini sebenarnya kalau mereka tidak bekerja tidak
apa-apa," kata Marzuki.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura
menyampaikan bahwa Pemko Batam harus bertanggung jawab akan hal tersebut.
Karena sudah bekerja maka harus digaji sebagaimana mestinya.
"Jelas, kalau itu sampai terjadi. Kita akan meminta pertanggung
jawaban Wali Kota Batam. Nanti pimpinan yang akan menyurati wali kota,"
kata Nyanyang.
Sumber : haluankepri.com
Posting Komentar