Saksi Ahli BPOM Bingung Terkait Siapa yang Bertanggungjawab atas Izin Edar antara Pabrik yang Memproduksi atau Produsen Pembuat


Saksi Ahli BPOM Bingung Terkait Siapa yang Bertanggungjawab atas Izin Edar antara Pabrik yang Memproduksi atau Produsen Pembuat

Batam I KNC : Sri Angraini saksi ahli dari Balai Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) dihadirkan mejadi saksi di Pengadilan Negeri Batam, untuk terdakwa Kok Tiong manager CV. Ego Sunter Sukses Mandiri, terkait perkara izin edar. Rabu(17/2/16).


Dalam kesaksiannya sri Angraini mengatakan, 9 macam produk makanan jelly yang diedarkan CV. Ego Sunter Sukses Mandiri tidak memiliki izin edar. Menurut saksi pihaknya, yakni BPOM telah memberikan surat peringatan, namun pihak CV. Tidak mengindahkan.

Sri mengaku, sebelumnya perusahaan pengimpor makanan jelly dari Malasysia itu memiliki izin edar, namun telah habis masanya, dan perusahaan belum mengurus izin yang baru.

Sri menjelaskan, semua merek jenis obat dan makanan yang diedarkan di pasaran harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Sebelum izin ada izin edar, produk belum boleh untuk diedarkan.

“ Untuk produk impor yang bertanggung jawab dan membuat izin edar harus perusahaan pengimpor produk, dan untuk produk lokal yang membuat izin edar harus produsen atau pabrik pembuatnya” ujar Sri dengan pasti.

Namun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetio Wibowo SH.MH, yang mana satu yang bertanggung jawab atas izin edar produk lokal, apakah produsen pembuat atau pabrik yang memproduksi obat dan makanan itu?

Sri terlihat bingung, dan mengatakan yang bertanggungjawab adalah pabrik yang memproduksinya.

“ Pabrik yang memproduksinya yang mulia, “ucap Sri Angraini.

Sri juga menjelaskan, bahwa masalah izin edar tidak ada kaitannya dengan kadaluarsa produk, karena yang harus mencantumkan masa kadaluarsa produk adalah pabrik yang memproduksinya. BPOM menurut Sri hanya berkaitan dengan izin edar dengan jangka waktu 5 tahun, dan izin edar berkaitan dengan kualitas produk.

“ Izin edar berkaitan dengan kualitas produk, bukan terkait kadaluarsanya,” ucap Sri kepada Majelis Hakim

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama