Batam I KNC : Sri Angraini
saksi ahli dari Balai Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) dihadirkan mejadi saksi di
Pengadilan Negeri Batam, untuk terdakwa Kok Tiong manager CV. Ego Sunter Sukses
Mandiri, terkait perkara izin edar. Rabu(17/2/16).
Dalam kesaksiannya
sri Angraini mengatakan, 9 macam produk makanan jelly yang diedarkan CV. Ego
Sunter Sukses Mandiri tidak memiliki izin edar. Menurut saksi pihaknya, yakni
BPOM telah memberikan surat peringatan, namun pihak CV. Tidak mengindahkan.
Sri mengaku,
sebelumnya perusahaan pengimpor makanan jelly dari Malasysia itu memiliki izin
edar, namun telah habis masanya, dan perusahaan belum mengurus izin yang baru.
Sri menjelaskan, semua
merek jenis obat dan makanan yang diedarkan di pasaran harus memiliki izin edar
dari BPOM RI. Sebelum izin ada izin edar, produk belum boleh untuk diedarkan.
“ Untuk produk
impor yang bertanggung jawab dan membuat izin edar harus perusahaan pengimpor
produk, dan untuk produk lokal yang membuat izin edar harus produsen atau
pabrik pembuatnya” ujar Sri dengan pasti.
Namun saat
ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetio Wibowo SH.MH, yang mana satu yang
bertanggung jawab atas izin edar produk lokal, apakah produsen pembuat atau
pabrik yang memproduksi obat dan makanan itu?
Sri terlihat
bingung, dan mengatakan yang bertanggungjawab adalah pabrik yang
memproduksinya.
“ Pabrik yang
memproduksinya yang mulia, “ucap Sri Angraini.
Sri juga menjelaskan,
bahwa masalah izin edar tidak ada kaitannya dengan kadaluarsa produk, karena
yang harus mencantumkan masa kadaluarsa produk adalah pabrik yang
memproduksinya. BPOM menurut Sri hanya berkaitan dengan izin edar dengan jangka
waktu 5 tahun, dan izin edar berkaitan dengan kualitas produk.
“ Izin edar
berkaitan dengan kualitas produk, bukan terkait kadaluarsanya,” ucap Sri kepada
Majelis Hakim
Rdk
Posting Komentar