Perkara Penggelapan di PT. EMR Indonesia : Terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone Bantah Keterangan Saksi Along


Perkara Penggelapan di PT. EMR Indonesia : Terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone Bantah Keterangan Saksi Along

Batam I KNC : Setelah memvonis Koh Hock Liang dengan pidana penjara 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan atas tuduhan melakukan penggelapan sesuai pasal 372 junto pasal 374 KUHP di perusahaan PT. EMR Indonesia. Pengadilan Negeri Klas 1 Batam(PN Batam), kembali menyidangkan kasus di PT.EMR Indonesia dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone warga negara Malaysia atas dugaan ikut serta dalam perbuatan yang dilakukan oleh Koh Hock Liang.


Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Along untuk terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone ini di pimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo SH.MH, didampingi Juli Handayani SH.MH dan Tiwik SH.MH, sebagai Hakim Anggota.

Along dalam kesaksiannya menuturkan, ia bekerja di PT. EMR Indonesia dari tahun 2007, jabatan yang ia pegang adalah, accounting dari tahun 2007 sampai tahun 2012, kemudian menjadi direktur mulai tahun 2013 sampai 2014, selanjutnya menjadi controller dari tahun 2014 sampai 2015, dan kembali menjadi direktur dari taun 2015 sampai 2016 saat ini.

" Sebagai accounting saya yang membuat pembukuan rugi laba perusahaan, sebagai controller saya yang mengawasi penjualan besi perusahaan" ujar Along.

Ia menyebutkan, PT. EMR adalah perusahaan di bidang perdangan besi tua yakni menjual dan membeli besi tua. Pemegang saham perusahaan itu 2 orang yakni Teng Leng Cuan warga negara Singapura dan Koh Hock Liang yang juga warga negara Singapura . Teng Leng Cuan sebagai Komisaris dan Koh Hock Liang sebagai Direktur.

Menurut saksi Along, yang bertanggungjawab penuh dan mengatur semua transaksi keuangan adalah Direktur Koh Hock Liang, Yvone si terdakwa adalah manajer office dan juga istri dari Koh Hock Liang yang terkadang terlibat dalam jual beli besi tua bersama Koh Hock Liang.

Along mengaku penjualan besi dalam pembukuan tercatat dari PT. EMR Indonesia kepada PT. Gunung Raja Paksi, namun sebenarnya penjualan besi dilakukan PT. EMR Indonesia kepada PT. Karya Sumber Daya(KSD) dan PT. Batam Mitra Sejahtera(BMS), kedua perusahaan itu milik Ahok alias Kasidi.

Selain itu Along mengatakan, ia sampai menjadi saksi dalam kasus ini Ivone ini, karena adanya dugaan penggelapan uang yang dilakukan Koh Hock Liang dan terdakwa Ivone ikut serta dalam tuduhan itu.

" Uang yang di gelapkan sekitar Rp 36 milyar, oleh para terdakwa, karena adanya beda laporan keuangan di PT.EMR Indonesia dan rekannya PT.KSD dan PT.BMS. Laporan keuangan di PT.EMR Indonesia hasil transaksi penjualan besi kurun waktu 2011-2014 adalah Rp184 milyar, sedangkan di laporan keuangan PT. Karya Sumber Daya(KSD) dan PT. Batam Mitra Sejahtera(BMS) di total sebesar Rp 221 milyar, ada selisih Rp 36 milyar." ujar Along, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnard S.H dan Wawan Setiawan S.H. yang menanyakan masalah apa yang terjadi kepada terdakwa Ivone.

Dalam sidang ini, Andi Wahydudin S.H Penasehat Hukum(PH) terdakwa Ivone, mengusulkan agar kliennya diberi penerjemah bahasa Mandarin lain, untuk menggantikan penerjemah yang ditunjuk oleh JPU.

" Kami usul yang mulia, dalam sidang besok agar penerjemah klien saya diganti, mengingat penerjemah yang di tunjuk JPU saat ini adalah honorer di kejaksaan, hal itu agar lebih independen yang mulia, "ujar Andi Wahydudin.

Menanggapi hal itu, saat ditanyakan ke JPU oleh Wahyu Prasetio, JPU Barnard dan Wawan mengaku tidak masalah dan setuju.

Usai Persidangan terdakwa Ivone yang berstatus sebagai tahanan kota mengatakan, kesaksian Along yang mengatakan dirinya istri Koh Hock Liang tidak benar, dan menurutnya ia di perusahaan bukan sebagai manajer office, namun hanya sebagai admin perusahaan.

" He said I am Koh Hock Liang wife, that not true, and also I am not manager in that company like he said, i am admin employee,"  Ujar Ivone kepada awak pers.

Sidang ini akan dilanjutkan Selasa 16 Februari 2016 besok.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama