Batam I KNC : Kaharudin(32 tahun) pencuri 8 susu kaleng dan tas kulit di Mega Mall Batam center akhirnya di vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam. Selasa(16/2/16).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Juli Handayani SH.MHum. yang didampingi oleh Tiwik SH.MH dan Iman Budi Putra Noor SH.MH Hakim Anggota.
Atas putusan itu, Kaharudin mengaku menerimanya.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnard SH. yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan atau 1 tahun, mengatakan menerima dengan putusan hakim itu.
Sementara, Jumakri Rhido (21 tahun) yang melakukan pencurian motor Yamaha Mio BP 5651 EQ di vonis 1,4 tahun oleh Majelis Hakim yang sama.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Juli Handayani mengatakan terdakwa Jumakri Rhido terbukti melakukan pencurian dan pemberatan. Barang bukti milik terdakwa berupa Yamaha Vino, yang digunakan terdakwa untuk melakukan pencurian di rampas untuk negara.
Terhadap putusan terdakwa Jumakri Ridho, JPU Barnard yang menuntutnya 1,6 tahun mengaku juga menerimanya. Saat ditanyakan awak pers terkait Yamaha Vino yang digunakan terdakwa untuk melakukan pencurian di rampas untuk negara, Barnard mengaku karena Yamaha Vino yang diakui milik terdakwa itu tidak memiliki surat-surat sebagai bukti kepemilikannya.
Rdk
Posting Komentar