Batam I Kejoranews.com : DPRD Kota Batam rencananya akan
mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait
pajak. Sebab, akibat lambatnya aturan itu dikeluarkan, Pemerintah Kota (Pemko)
Batam tidak bisa merealisasikan pajak online di tahun 2016 ini.
Hingga kini,
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak yang menjadi payung hukumnya tak
bisa disahkan.
”Materinya sudah
matang, tinggal menunggu PP saja. Tapi, karena belum keluar, Baperda (Badan
Pembentukan Peraturan Daerah) terpaksa menunda pengesahan. Kita akan mengajukan
perpanjangan waktu lagi,” kata Ketua Baperda DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti.
Jumat(26/2/16).
Anggota Komisi
II DPRD Kota Batam ini, juga menyebutkan, Perda Pajak harusnya sudah disahkan
panitia khusus (Pansus) di akhir tahun lalu. Karena terganjal PP, akhirnya
diserahkan ke Baperda. ”Karena masa waktu pembahasan sudah usai,” tuturnya.
Sementara itu,
mantan Ketua Pansus Ranperda Pajak Kota, Mesrawati Tampubolon menjelaskan dalam
aturan itu pihaknya berencana menaikan beberapa sektor pajak, di antaranya
pajak tempat hiburan malam (THM) dari 15 persen menjadi 20-25 persen.
Kenaikan
tersebut berpatokan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah. ”Dalam undang-ndang disebutkan, maksimal pajak bar, pub, dan
diskotek sebesar 75 persen. Dalam Perda kita (Batam) baru dikutip sebesar 15
persen,” katanya.
Karenanya,
lanjut Mesrawati, Pansus berencana meningkatkan persentase pajak untuk
menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Sementara itu,
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin mengatakan
pengadaan pajak online ini difokuskan ke sektor pajak hotel, restoran, hiburan,
dan parkir khusus. Diperkirakan ada sekitar 910 unit wajib pajak (WP) yang akan
mengunakan pajak online ini, yaitu hotel sekitar 187, restoran 350 unit (di
luar warung makan dan kedai kopi), hiburan 350, dan parkir khusus sebanyak 23
titik
Sumber:
batampos.co.id
Posting Komentar