DPRD akan Gesa Pemerintah Pusat Keluarkan PP tentang Pajak


DPRD akan Gesa Pemerintah Pusat Keluarkan PP tentang Pajak

Batam I Kejoranews.com : DPRD Kota Batam rencananya akan mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak. Sebab, akibat lambatnya aturan itu dikeluarkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak bisa merealisasikan pajak online di tahun 2016 ini.

Hingga kini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak yang menjadi payung hukumnya tak bisa disahkan.

”Materinya sudah matang, tinggal menunggu PP saja. Tapi, karena belum keluar, Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) terpaksa menunda pengesahan. Kita akan mengajukan perpanjangan waktu lagi,” kata Ketua Baperda DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti. Jumat(26/2/16).

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam ini, juga menyebutkan, Perda Pajak harusnya sudah disahkan panitia khusus (Pansus) di akhir tahun lalu. Karena terganjal PP, akhirnya diserahkan ke Baperda. ”Karena masa waktu pembahasan sudah usai,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus Ranperda Pajak Kota, Mesrawati Tampubolon menjelaskan dalam aturan itu pihaknya berencana menaikan beberapa sektor pajak, di antaranya pajak tempat hiburan malam (THM) dari 15 persen menjadi 20-25 persen.

Kenaikan tersebut berpatokan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. ”Dalam undang-ndang disebutkan, maksimal pajak bar, pub, dan diskotek sebesar 75 persen. Dalam Perda kita (Batam) baru dikutip sebesar 15 persen,” katanya. 

Karenanya, lanjut Mesrawati, Pansus berencana meningkatkan persentase pajak untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin mengatakan pengadaan pajak online ini difokuskan ke sektor pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir khusus. Diperkirakan ada sekitar 910 unit wajib pajak (WP) yang akan mengunakan pajak online ini, yaitu hotel sekitar 187, restoran 350 unit (di luar warung makan dan kedai kopi), hiburan 350, dan parkir khusus sebanyak 23 titik

Sumber: batampos.co.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama