Pembakar Hutan di Sembulang Terancam Hukuman 15 Tahun


Pembakar Hutan di Sembulang Terancam Hukuman 15 Tahun

Batam I Kejoranews.com : Libardo Sinaga SH Penasehat Hukum Boeren dan Suwito terdakwa pembakar hutan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trianto SH cacat hukum dan tidak jelas. Hal ini diungkapkan Libardo usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Kamis(25/2/16).


Libardo mengatakan, JPU yang mendakwa kliennya dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 78 ayat (3) Junto Pasal 50 ayat (3) huruf-d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf-h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak tepat dan ngawur. Pasalnya dalam dakwaa tidak dijelaskan titik lokasi dan luas setengah hektar pantai Malay Sembulang yang mana yang di bakar oleh kedua terdakwa.

Selain itu menurut Libardo,  kedua kliennya bukan pelaku utama, karena kedua terdakwa hanyalah pekerja yang disuruh oleh bosnya, yang dalam persidangan mereka mengungkapkan disuruh oleh orang yang bernama Acai.

" Dakwaan JPU tidak jelas dan ngawur, dia JPU dalam dakwaannya tidak menjelaskan batasan setengah hektar hutan yang mana yang klien saya bakar. Dengan dakwaan pasal 78 itu klien saya terancam pidana 15 tahun, padahal mereka bukan pelaku utama, mereka hanya orang yang bekerja pada bosnya, yang katanya namanya Acai itu. " Ucap Libardo.


Sidang kedua terdakwa itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Aroziduhu Waruwu, SH, Ketua PN Batam dan didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim, SH dan Chandra, SH.

Sidang dengan agenda putusan sela akan kembali digelar pada Selasa(1/3/16).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama