Batam I Kejoranews.com : Lima terdakwa kasus judi Gelanggang Permainan Elektronik(Gelper) di Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning dituntut 9 bulan penjara oleh Andi Akbar SH., Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Kamis(18/2/16).
Terdakwa kasus 303 KUHP ini adalah, Abu Bakar, Dekdawilda, Miswardi, Rinaldo dan Ridwan.
Andi Akbar SH dalam tuntutannya, menyatakan barang bukti uang sebsar Rp 5 juta, disita untuk negara dan para terdakwa dibebakan membayar biaya perkara sebesar Rp 1000.
Kasus ini tergolong unik, pasalnya 5 terdakwa ini adalah 3 orang pekerja di Gelper tersebut, sementara 2 lainnya adalah pemain. Selain itu, kelimanya mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman dengan alasan keluarga.
Abu Bakar karyawan pengurus Gelper mengatakan, " Saya menyesal, saya kalo bisa minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya memiliki anak yang masih Balita, dan jika dihukum lama nanti tidak ada yang mencari nafkah di keluarga."
Sementara itu, Miswardi pengawas mesin Gelper mengatakan," Saya juga yang mulia, saya punya 2 anak, mereka sekolah semua, nanti tak ada yang membiayai mereka "
Begitu juga dengan Rinaldo dan Ridwan, dua orang pemain ini juga mengaku menyesal dan memiliki anak dan istri.
Termasuk Dekdawilda perempuan yang bertugas sebagai kasir di Gelper tersebut." saya juga punya anak yang mulia, kalau bisa diringankan yang mulia." Ucapnya kepada hakim.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan .
Posting Komentar