Nikolaus Beda Didakwa Didakwa Melanggar UU No.39 tahun 2004 tentang PPTKI di Luar Negeri


Nikolaus Beda Didakwa Didakwa Melanggar UU No.39 tahun 2004 tentang PPTKI di Luar Negeri

JPU Barnard
BATAM I KEJORANEWS.COM : Elsi Rosalia S.SI dari Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)  dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai saksi dalam sidang perkara penempatan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) ilegal dengan terdakwa Nikolaus Beda alias Owen. Selasa (2/2/16).

Dalam keterangannya disidang yang  dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo ini, Elsi Rosalia mengatakan,  terdakwa tidak mempunyai hak untuk memberangkatkan TKI secara legal yang diberangkatkan dari pelabuhan Internasional  Batam Center. Karena  terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menampung calon TKI, dan juga rumah yang di tempati calon TKI adalah rumah kontrakan yang tidak sesuai dengan standar penampungan calon TKI.

Menanggapi hal itu, Nikolaus Beda membenarkannya, ia juga mengatkan bahwa ia calon TKI diangkut dari Bandara Hang Nadim menggunakan kendaraan jemputan jenis Carry.

Para TKI tersebut,  langsung di bawa ke Pelabuhan Internasional  Batam Center untuk diberangkatkan ke Malaysia. Atas jasanya itu, dirinya mendapat upah dari Andi dan Akbar atas sewa mobil Rp110 ribu dan jumlah calon TKI yang di bawa sebanyak 35 orang, jelasnya.

"Saya jemput calon TKI dari Bandara Hang Nadim Batam, lalu  langsung di bawa ke pelabuhan Internasional  Batam Center sebanyak 35 orang TKI. Untuk uang sewa mobil Rp110 ribu, sementara upah perbulan diterima 2 juta," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad S.H ketika ditanya terkait mobil carry yang digunakan untuk mengangkut calon TKI oleh terdakwa Nikolaus mengatakan, bahwa carry tersebut adalah mobil rental dan tidak di masukan untuk di sita oleh negara. Namun dia tidak memerinci ada tidaknya ijin rental atas kendaraan tersebut.

"Mobil carry yang digunakan terdakwa untuk mengangkut calon TKI illegal adalah mobil rental dan akan di kembalikan kepada pemiliknya. Karena mobil yang digunakan terdakwa adalah mobil rental dan tidak di masukkan untuk disita leh negara," kata JPU Barnad di ruang kerjanya.

Lanjutnya Barnad, mobil akan dikembalikan pada pemiliknya setelah putusan di Pengadilan Negeri Batam selesai dan di putuskan majelis hakim.

Akibat perbuatan terdakwa,  Nikolaus didakwa dengan pasal 103 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai Pasal 103 ayat 1 tersebut, Nikolaus terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling  sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama