Nelsen Bur Dituntut 8 Tahun Penjara


Nelsen Bur Dituntut 8 Tahun Penjara

Batam I Kejoranews.com : Nelsen Bur terdakwa kasus perdagangan orang di tuntut 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnard SH melalui JPU pengganti Andi Akbar SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Kamis(18/2/16).


Andi Akbar yang membacakan tuntutan, meminta Majelis Hakim menyatakan Nelsen Bur bersalah bersalah atas perbuatannya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 2 milyar subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga di bebankan membayar restitusi kepada korban Mutmainah sebesar Rp 12,5 juta, dan korban Fitriyatun sebesar Rp 23 juta, jika restitusi kepada korban tidak dibayarkan maka terdakwa dipidana kurungan 5 bulan.

Atas tuntutan itu, Majelis Hakim yang di Ketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dan didampingi Vera Yetti Magdalena dan Egi Novita, memberikan waktu pada sidang selanjutnya kepada terdakwa Nelsen Bur untuk menyampaikan pembelaan atau permohonannya, secara tertulis ataupun lisan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 25 Februari mendatang.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama