Nelsen Bur : Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dan Keliru


Nelsen Bur : Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dan Keliru

Batam I Kejoranews.com : Terdakwa kasus perdagangan orang Nelsen Bur memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan dirinya dari segala tuntuan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Hal itu disampaikan Nelsen Bur dalam pledoi yang dibacakannya di PN Batam, Kamis(25/2/16).

Nelsen Bur dalam pledoi yang dibacakannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH, dan didampingi Vera Yetti Magdalena SH dan Egi Novita SH Hakim Anggota mengatakan,  dakwaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 11 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang tidak terbukti. Dan dakwaan kedua pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI No. 39 tahun 2014 keliru. Karena menurut Nelsen Bur UU RI No. 39 tahun 2014 bukan tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri tetapi adalah UU tentang Perkebunan.

Terdakwa PNS aktif di Pemerintah Provinsi Kepri ini dalam pledoinya juga mengatakan, Syamsul saksi pelapor terdakwa pada kepolisian yang menyebabkan dirinya menjadi duduk di kursi pesakitan juga menyalahi ketentuan, karena saksi pelapor tersebut, yang menggunakan LSM Gerakan Anti Trafficking(GAT) tidak memiliki izin operasi dari Kementrian Hukum dan Ham.

Selain itu, Nelsen Bur juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan tuntutan restitusi (ganti rugi terhadap) saksi korban nanik Indarwati alias Nanik Sebesar Rp 12.500.000 dan saksi korban Fitriyatun alias Fitri sebsar Rp 23.000.000

Usai pledoi yang dibacakan  Nelsen ini, istri terdakwa yang menginterupsi Majelis Hakim agar suaminya dibebaskan, dikeluarkan oleh Hakim Ketua Wahyu Prasetyo.

" Interupsi pak hakim, suami saya tidak bersalah, "ucap istri Nelsen.

" Anda siapa, kalo anda tidak bisa tenang anda harus keluar dari sidang!," Ucap Wahyu.

" Pak hakim interupsi,"ucapnya lagi.

" Penjaga keluarkan ibu itu," ujar Wahyu dengan tegas.

Sidang lanjutan akan digelar pada (1/3/16)

Sebelumnya pada sidang Kamis(18/2/16) JPU Barnard SH yang membacakan tuntutan dari Kejati Kepri, menuntut terdakwa Nelsen Bur 8 tahun penjara dan restitusi (ganti rugi terhadap) saksi korban nanik Indarwati alias Nanik Sebesar Rp 12.500.000 dan saksi korban Fitriyatun alias Fitri sebsar Rp 23.000.000.

Rdk

Baca juga:

Nielsen Boer Dituntut 8 Tahun Penjara

Nielsen Boer S.H Pejabat Pemprov Kepri Didakwa dengan Pasal Berlapis tentang Perdagangan Manusia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama