Batam I Kejoranews.com : Darisek bin Andi Asik Pettalongi Terdakwa Kasus
penyeludupan beras dan barang bekas mendengarkan keterangan saksi di
persidangan Pengadilan Negeri (PN ) Batam. Senin(22/2/16). Sidang ini dipimpin
Vera Yetti Magdalena SH,MH didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor SH,MH
dan Egi Novita SH.
Saksi Kanwil DJBC khusus Kepri Norman dipersidangan mengatakan,
kapal KLM Citra Harapan ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2015 dan sudah menjadi
Target Operasional (TO) Kanwil DJBC Khusus Kepri. Kapal yang bermuatan barang
impor berupa barang bekas dan beras itu ditangkap,karena tidak mempunyai
manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2).
Lanjutnya, setelah kapal KLM Citra Harapan diamankan baru dilakukan
pemeriksaan kapal,ternyata barang yang didalam kapal tersebut bukan barang
bekas saja, melainkan beras juga ada didalamnya. Beras dengan jumlah 4.356
karung diantaranya 1.694 beras ukuran 50 kg dan 2.662 beras ukuran 25 kg serta
barang bekas yang ada dalam kapal.
“ Kapal KLM Citra Harapan yang bermuatan barang impor jenis barang
bekas dan beras ditangkap karena kapal tidak mempunyai manifes, Kapal tersebut
berangkat dari Jurong Port Singapore menuju pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam
Kepri ,dan kapal tersebut tidak mempunyai dokumen,ketika ditanya ABK dan
Nahkoda kapal terkait dokumen kapal, mereka menjawab tidak tau.” Jelas
Norman.
Selain itu, menurutnya barang bekas dan beras serta gula yang dibawa
terdakwa tidak bisa masuk ke Batam Kepri , karena tidak sesuai dengan aturan.
Sementara saksi ABK Kapal menerangkan, bahwa ia hanya sebagai buruh
bongkar muat barang dari kapal KLM Citra Harapan dan hanya mendapatkan upah.
Kami dibawa kesingapore untuk memuat barang kedalam kapal, kami berangkat
kesingapore dengan jumlah 10 orang."ujarnya.
Usai pemeriksaan Saksi,Hakim Majelis Vera Yetti menanyakan pada JPU
Batam Triyanto,dimana semua barang ini.
" Barang dititipkan di BC karimun,kalau beras sudah di lelang yang
mulia." jawab Triyanto.
Dalam dakwaan JPU Batam Triyanto,terdakwa dikenakan pidana dalam pasal
102 huruf (a) UU RI NO 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995
tentang kepabeanan.
Rdk
Posting Komentar