Nahkoda KLM Citra Harapan Pembawa Barang Bekas dan Beras di Sidangkan di PN Batam


Nahkoda KLM Citra Harapan Pembawa Barang Bekas dan Beras di Sidangkan di PN Batam


Batam I Kejoranews.com : Darisek bin Andi Asik Pettalongi Terdakwa Kasus penyeludupan beras dan barang bekas mendengarkan keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN ) Batam. Senin(22/2/16). Sidang ini dipimpin Vera Yetti Magdalena SH,MH didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor SH,MH dan Egi Novita SH.

Saksi Kanwil DJBC khusus  Kepri Norman dipersidangan mengatakan, kapal KLM Citra Harapan ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2015 dan sudah menjadi Target Operasional (TO) Kanwil DJBC Khusus Kepri. Kapal yang bermuatan barang impor berupa barang bekas dan beras itu ditangkap,karena tidak mempunyai manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2).

Lanjutnya, setelah kapal KLM Citra Harapan diamankan baru dilakukan pemeriksaan kapal,ternyata barang yang didalam kapal tersebut bukan barang bekas saja, melainkan beras juga ada didalamnya. Beras dengan jumlah 4.356 karung diantaranya 1.694 beras ukuran 50 kg dan 2.662 beras ukuran 25 kg serta barang bekas yang ada dalam kapal.

“ Kapal KLM Citra Harapan yang bermuatan barang impor jenis barang bekas dan beras ditangkap karena kapal tidak mempunyai manifes, Kapal tersebut berangkat dari Jurong Port Singapore menuju pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam Kepri ,dan kapal tersebut tidak mempunyai dokumen,ketika ditanya ABK dan Nahkoda kapal terkait dokumen kapal, mereka menjawab tidak tau.” Jelas Norman.

Selain itu, menurutnya barang bekas dan beras serta gula yang dibawa terdakwa tidak bisa masuk ke Batam Kepri , karena tidak sesuai dengan aturan.

Sementara saksi ABK Kapal menerangkan, bahwa ia hanya sebagai buruh bongkar muat barang dari kapal KLM Citra Harapan dan hanya mendapatkan upah. Kami dibawa kesingapore untuk memuat barang kedalam kapal, kami berangkat kesingapore dengan jumlah 10 orang."ujarnya.

Usai pemeriksaan Saksi,Hakim Majelis Vera Yetti menanyakan pada JPU Batam Triyanto,dimana semua barang ini.

" Barang dititipkan di BC karimun,kalau beras sudah di lelang yang mulia." jawab Triyanto.

Dalam dakwaan JPU Batam Triyanto,terdakwa dikenakan pidana dalam pasal 102 huruf (a) UU RI NO 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama