Batam I KNC : Terdakwa Narkotika
jenis sabu sekitar 3 Kg Muhamad Zul dimintai keterangannya di Pengadilan
Negeri Batam. Rabu (17/2/16).
Saat pemeriksaan,
terdakwa Muhamad Zul mengatakan, bahwa dia diperintahkan Heri untuk menjemput
orang di Malaysia, tapi karena orangnya tak jadi pulang maka dia diperintahkan
kembali untuk membawa bawaan narkotika itu.
Muhamad Zul mengaku
bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi paket barang bawaan tersebut, mengingat
dia hanya diperintah oleh Heri.
"Isi barang saya tidak tahu karena saya hanya di suruh Heri," terangnya.
"Isi barang saya tidak tahu karena saya hanya di suruh Heri," terangnya.
Namun setelah
didesak JPU Sigit Trianto SH, Muhamad Zul mengaku bahwa ia sudah mengetahui
barang bawaannya itu adalah narkotika jenis sabu, atas barang bawaannya itu ia
dijanjikan akan diberi upah Rp 200 juta.
"Ya, Pak
Jaksa, saya tahu barang itu adalah paket sabu, Heri menjanjikan Rp200 juta pak "
ucap Zul.
Muhamad Zul menambahkan
bahwa dari seluruh barang narkotika jenis sabu yang di bawanya, sebagian
ditanam di sebuah pulau samping rumah. Sebagian lagi disimpan di rumahnya.
Menurut zul
ketika ia bertanya pada Heri kapan
upahnya bisa di terima, Heri mengarahkan Zul untuk
menjual sedikit-sedikit barang yang di bawanya itu untuk upah membawanya.
Pertama penjualan,
tutur Zul, sabu itu di jual sebanyak 4 ons kepada Batara Ari dan dia
memberikan uang sebesar Rp 45 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp20 juta
diambilnya, sedangkan sisanya diserahkan pada istri Heri sebesar Rp 25 juta.
Hari berikutnya,
sabu di jual kembali kepada Batara Ari sebesar 1 ons dan di beri uang sebesar
Rp 15 juta. Tapi, belum sempat uang ini di berikan pada Heri, dirinya sudah di
tangkap oleh kepolisian.
"Ya, gitu ceritanya pak, uang belum sempat
diberikan pada Heri, saya ditangkap polisi," terangnya.
Muhamad Zul merupakan terdakwa dari hasil pengembangan kasus
Rifaldi dan Ali Imron.
Sidang terdakwa
Muhamad Zul dipimpin Hakim Ketua Majelis Vera Yeti Magdalena SH didampingi Iman
Budi Putra Noor SH.
Alfred
Posting Komentar