Muhamad Zul Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta untuk Membawa Sabu 3 KG


Muhamad Zul Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta untuk Membawa Sabu 3 KG

Batam I KNC : Terdakwa Narkotika jenis sabu sekitar 3 Kg Muhamad Zul dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Batam. Rabu (17/2/16).

Saat pemeriksaan, terdakwa Muhamad Zul mengatakan, bahwa dia diperintahkan Heri untuk menjemput orang di Malaysia, tapi karena orangnya tak jadi pulang maka dia diperintahkan kembali untuk membawa bawaan narkotika itu.

Muhamad Zul mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi paket barang bawaan tersebut, mengingat dia hanya diperintah oleh Heri. 

"Isi barang saya tidak tahu karena saya hanya di suruh Heri," terangnya.

Namun setelah didesak JPU Sigit Trianto SH, Muhamad Zul mengaku bahwa ia sudah mengetahui barang bawaannya itu adalah narkotika jenis sabu, atas barang bawaannya itu ia dijanjikan akan diberi upah Rp 200 juta.

"Ya, Pak Jaksa, saya tahu barang itu adalah paket sabu, Heri menjanjikan Rp200 juta pak " ucap Zul.

Muhamad Zul menambahkan bahwa dari seluruh barang narkotika jenis sabu yang di bawanya, sebagian ditanam di sebuah pulau samping rumah. Sebagian lagi disimpan di rumahnya.

Menurut zul ketika ia  bertanya pada Heri kapan upahnya bisa di terima, Heri mengarahkan Zul untuk menjual sedikit-sedikit barang yang di bawanya itu untuk upah membawanya.

Pertama penjualan, tutur Zul, sabu itu di jual sebanyak 4 ons kepada Batara Ari  dan dia memberikan uang sebesar Rp 45 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp20 juta diambilnya, sedangkan sisanya diserahkan pada istri Heri sebesar Rp 25 juta.

Hari berikutnya, sabu di jual kembali kepada Batara Ari sebesar 1 ons dan di beri uang sebesar Rp 15 juta. Tapi, belum sempat uang ini di berikan pada Heri, dirinya sudah di tangkap oleh kepolisian. 

"Ya, gitu ceritanya pak, uang belum sempat diberikan pada Heri, saya ditangkap polisi," terangnya.

Muhamad Zul merupakan terdakwa dari hasil pengembangan kasus Rifaldi dan Ali Imron.

Sidang terdakwa Muhamad Zul dipimpin Hakim Ketua Majelis Vera Yeti Magdalena SH didampingi Iman Budi Putra Noor SH.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama