Rumbai, Pekanbaru I KNC : Pemilik Bengkel Mobil AJP Autocare di Jalan Yos Sudarso,
Kilometer 6, Kecamatan Rumbai, akhirnya membongkar Pagar miliknya,Kamis(4/2/16. Hal itu dilakukan si-pemilik karena pagar yang
ia bangun berdiri diatas Daerah Milik Jalan (DMJ), yang dinyatakan melanggar
Paraturan Daerah (Perda) oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota
Pekanbaru.
Kepala Bengkel AJP Autocare, Jimmy Saputra, saat ditemui, mengaku
bahwasanya pagar bangunan gedung bengkel yang dikepalainya itu melanggar DMJ. Untuk
itu selaku pengelola, pihaknya kooperatif dan berjanji akan melakukan pembongkaran
sendiri, sesuai dengan permintaan yang disebutkan oleh pihak Distarubang dan Pemerintah
Kecamatan Rumbai.
"Kita sudah mulai berangsung-angsur untuk membongkarnya, dan
membuat pagar baru sesuai dengan hasil pengukuran Distarubang dan
Kecamatan," ungkapnya.
Berdasarkan tinjauan dilapangan, terlihat beberapa pekerja sedang
melakukan pembongkaran terhadap pagar dan bagian bangunan yang memakan DMJ, dan
membangun kembali pagarnya pada posisi yang telah ditentukan Distarubang.
" Ya itu buktinya pak. Kita patuh, kita langsung bongkar sendiri.
Ini juga jadi pelajaranlah buat kita," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Rumbai Zulhelmi Arifin SSTP Msi, melalui
Sekretaris Camat (Sekcam) Vemi Herliza S.STP, saat dikinfirmasi membenarkan
bahwa pihak bengkel sudah mulai melakukan pembongkaran pagar bangunan yang
berdiri diatas DMJ Yos Sudarso.
Namun, saat ditanya apakah ada batasan waktu pembongkaran yang
diberikan kepada pihak bengkel, Vemi menjawab. "Kita minta menyelesaikannya
sesegera mungkin, karena bagi kita, yang penting mereka mau bekerjasama dan
mengikuti aturan dari Pemerintah," tutur Vemi
"Tetapi, kalau mereka ingkar janji. Kita bersama instansi terkait
yang akan menindak tegas dilapangan," pungkas Vemi.
EJO
Posting Komentar