Mengejutkan!!! Kepri Baru “Mau” Bikin Peta Wilayah


Mengejutkan!!! Kepri Baru “Mau” Bikin Peta Wilayah

Batam I KNC : Berita tentang adanya kerjasama untuk menyusun peta Kepri yang merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Geospasial terlihat cukup membanggakan.  Tetapi bagi seorang praktisi peta, Arifin – hal tersebut di anggap memalukan dan membuka borok yang selama ini menyelimuti Kepulauan Riau.

Menurut Arifin kepada kejoranews.com, yang di maksud peta dasar adalah instrumen penting yang tidak bisa tidak harus di pergunakan dalam proses distribusi spasial sebuah daerah.  “ lha, kepri itu katanya pernah mengadakan padu serasi, tapi kenapa penyusunan peta Kepri nya baru sekarang. Jadi hasil padu serasi yang katanya dahulu di adakan di Kepulauan Riau itu apa ? bentuk jadinya seperti apa ? kok bisa bikin peta kalau peta dasarnya tidak ada ? Peta untuk kebutuhan apa yang di hasilkan dari padu serasi tersebut ?  Peta jenis apa yang mereka pergunakan saat melaksanakan padu serasi ? Ini kan malah jadi menimbulkan pertanyaan dan membuka borok sendiri.” Demikian  Arifin membuka pembicaraan dengan pertanyaan yang bertubi tubi.

Penjabat Gubernur Kepri dalam berbagai berita terbaru yang di lansir berbagai media di kabarkan telah menjalin kerjasama dengan geospasial untuk menyusun peta Kepri. Penjabat yang sebentar lagi turun jabatan ini mengatakan bahwa kerjasama ini dapat membuat Kepri memiliki peta dasar tentang batas wilayahnya.

Penjelasan Nuryanto tersebut menurut Arifin justru semakin memperjelas bahwa selama ini batas wilayah justru menjadi masalah. Baik itu batas wilayah antar kecamatan, kabupaten maupun antar Negara. “ kalau batas wilayah tidak jelas, kok bisa melakukan penataan ruang ? kenapa bisa bikin yang namanya Rancangan Tata Ruang Wilayah Kepri ? jadi apa kerja gubernur terdahulu selama ini ? Ini kan jadinya pembohongan public kalau RTRW propinsi di susun tanpa memiliki peta dasar. “ demikian Arifin menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa peta dasar selama ini di kenal dengan nama peta topografi. Untuk keperluan sipil, dahulunya peta ini di keluarkan oleh Bakosurtanal. Untuk keperluan Militer, peta ini di keluarkan oleh Ditopad. “ dalam peraturan dan UU jelas kok peta dasar dengan skala berapa yang harus di pergunakan untuk perencanaan tata ruang. Jadi selama ini, peta apa yang di pakai ? Kalau ada petanya tolong tunjukkan. Untuk kabupaten kota itu wajib skala 1 : 50.000 untuk menyusun rencana tata ruang. Baru kemudian bisa di susun rencana tata ruang provinsi. Kalau tidak ada petanya, yang di susun itu apa ? “ demikian Arifin menegaskan kepada kejoranews.com.

Rdk
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama