Batam I KNC : Berita tentang adanya kerjasama untuk menyusun peta Kepri
yang merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Geospasial
terlihat cukup membanggakan. Tetapi bagi
seorang praktisi peta, Arifin – hal tersebut di anggap memalukan dan membuka
borok yang selama ini menyelimuti Kepulauan Riau.
Menurut Arifin kepada kejoranews.com, yang di maksud peta
dasar adalah instrumen penting yang tidak bisa tidak harus di pergunakan dalam
proses distribusi spasial sebuah daerah.
“ lha, kepri itu katanya pernah mengadakan padu serasi, tapi kenapa
penyusunan peta Kepri nya baru sekarang. Jadi hasil padu serasi yang katanya
dahulu di adakan di Kepulauan Riau itu apa ? bentuk jadinya seperti apa ? kok
bisa bikin peta kalau peta dasarnya tidak ada ? Peta untuk kebutuhan apa yang
di hasilkan dari padu serasi tersebut ?
Peta jenis apa yang mereka pergunakan saat melaksanakan padu serasi ?
Ini kan malah jadi menimbulkan pertanyaan dan membuka borok sendiri.” Demikian Arifin membuka pembicaraan dengan pertanyaan
yang bertubi tubi.
Penjabat Gubernur Kepri dalam berbagai berita terbaru yang
di lansir berbagai media di kabarkan telah menjalin kerjasama dengan geospasial
untuk menyusun peta Kepri. Penjabat yang sebentar lagi turun jabatan ini
mengatakan bahwa kerjasama ini dapat membuat Kepri memiliki peta dasar tentang
batas wilayahnya.
Penjelasan Nuryanto tersebut menurut Arifin justru semakin
memperjelas bahwa selama ini batas wilayah justru menjadi masalah. Baik itu
batas wilayah antar kecamatan, kabupaten maupun antar Negara. “ kalau batas
wilayah tidak jelas, kok bisa melakukan penataan ruang ? kenapa bisa bikin yang
namanya Rancangan Tata Ruang Wilayah Kepri ? jadi apa kerja gubernur terdahulu
selama ini ? Ini kan jadinya pembohongan public kalau RTRW propinsi di susun
tanpa memiliki peta dasar. “ demikian Arifin menyampaikan pernyataan yang cukup
mengejutkan.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa peta dasar selama ini
di kenal dengan nama peta topografi. Untuk keperluan sipil, dahulunya peta ini
di keluarkan oleh Bakosurtanal. Untuk keperluan Militer, peta ini di keluarkan
oleh Ditopad. “ dalam peraturan dan UU jelas kok peta dasar dengan skala berapa
yang harus di pergunakan untuk perencanaan tata ruang. Jadi selama ini, peta
apa yang di pakai ? Kalau ada petanya tolong tunjukkan. Untuk kabupaten kota
itu wajib skala 1 : 50.000 untuk menyusun rencana tata ruang. Baru kemudian
bisa di susun rencana tata ruang provinsi. Kalau tidak ada petanya, yang di
susun itu apa ? “ demikian Arifin menegaskan kepada kejoranews.com.
Rdk
Posting Komentar