Margaret Megawe Terdakwa Kasus Pembunuhan Angeline di Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup


Margaret Megawe Terdakwa Kasus Pembunuhan Angeline di Tuntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Denpasar, Bali I KNC : Perkara pembunuhan sadis gadis cilik Angeline dengan terdakwa ibu tirinya, Margriet CH Megawe, di Denpasar, Bali memasuki tahap penuntutan. Kamis(4/2/16)

JPU dalam kasus ini menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup, dalam penuntutan tersebut, tim jaksa meng­ungkap motif pembunuhan gadis 8 tahun itu, yakni karena kesulitan ekonomi dan warisan. 


Motif tersebut memang menjadi pertanyaan besar sejak kasus itu muncul hingga proses sidang Margriet 
Dalam tuntutannya, jaksa mengawali kesimpulan motif itu berdasar SMS dari ponsel terdakwa dan saksi Yvone yang juga anak Margriet. Penyidik mendapatkan fakta bahwa Yvone bertengkar hebat de­ngan Margriet gara-gara kesulitan uang. 

Beberapa SMS itu berbunyi:
1. Dari Margriet kepada Yvone: ”Von jadi transfer duit, untuk bayar Bu Siti, Agus, bayar cicilan. Pegadaian kalung juga, bayar telepon. Gak ada duit banget."
2. Balasan Yvone: ”Terserah, kalo mama anggap aku bukan anak lagi. Mama minta emas yang digadaikan, aku tidak akan call (hubungi) kamu sampai mati.
3. ”Mending tidak menghubungi daripada bertengkar terus.
4. ”Mama, listrik sampai disegel, aku dapat gaji Rp 9 juta, belum untuk mobil, belum untuk mama 2 juta.

Bertepatan dengan SMS-SMS itu, Margriet sempat berteriak. "Lebih baik kamu (Angeline) saya bunuh saja," teriak Margriet ke Angeline seperti dijelaskan dalam tuntutan JPU. 

Fakta-fakta tersebut memang baru terungkap dalam tuntutan. Situasi kalut urusan ekonomi atau masalah uang. Terdakwa emosional karena tak memiliki uang dan terjadilah pembunuhan tersebut. 

"Setelah pertengkaran ini, kemudian ada kekerasan hingga telinga dan hidung Angeline berdarah," sambung jaksa.

Selain motif kesulitan ekonomi, jaksa penuntut umum juga memastikan adanya motif warisan dalam kematian gadis cilik Angeline. Ya, Angeline adalah pewaris tunggal kekayaan Margriet yang ditinggalkan suaminya, Douglas. 

Hal itu terjadi karena dua anak Margriet lainnya, Yvone dan Christina, tak bisa mewarisinya. Sebab, Yvone bukan anak Margriet dengan Douglas, tetapi dengan bapak lainnya. Sedangkan Christina yang anak kandung Margriet dan Douglas terkendala mendapat warisan karena berstatus warga negara asing (WNA). Sehingga Angeline menjadi satu-satunya ahli waris kekayaan miliaran rupiah itu.

"Apalagi, dalam akta pengangkatan sudah dicantumkan nama Angeline sebagai pewaris tunggal. Sehingga ada rasa takut dari Margriet kalau kekayaan Douglas di Indonesia jatuh ke anak tirinya itu," urai jaksa penuntut umum Purwanta Sudarmaji. 

Secara aset, ungkap jaksa, Margriet sangat kaya lantaran ada peninggalan rumah di beberapa lokasi. Ada emas, berlian, dan lainnya. 

"Kami memastikan kondisi kalut secara ekonomi terkait dana segar. Kemudian, ada ke­takutan aset menjadi hak Angeline terkait warisan," urai jaksa seusai sidang.

Pasal yang didakwakan adalah dakwaan pertama primer melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, dakwaan ketiga melanggar 76 B UU RI No jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Anak dan dakwaan keempat melanggar Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan Margriet adalah tindakannya yang sadis dan tidak mengaku bersalah serta tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan tidak ada.

Sementara it, Ayah kandung Engeline (8), Rosidik, ingin Margriet Christina Megawe dihukum mati.

Rosidik mengaku kecewa pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (4/2/2016) kemarin karena dinilai tuntutannya tidak maksimal.

"Harapan saya dia (Margriet) dihukum mati. Tuntutannya masih terlalu ringan," kata Rosidik di Denpasar, Jumat (5/2/2016).

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dan memperlakukan anak dengan secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya sebagaimana dakwaan.

"Tuntutan ini terlalu ringan. Soalnya dia terlalu kejam buat anak saya. Dia menganiaya, membunuh secara sadis, ngapain merawat manusia kayak gitu?" katanya.
 

 Sumber: kompas.com, sindonews.com, kabarrakyat.co, beritateratas.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama