Batam I KNC : Kasus perompakan kapal MT. Orkim Harmony dengan terdakwa Albert, kembali digelar di Pengadilan
Negeri Batam (18/2/16).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo dan di
dampingi 2 Anggota Hakim Egi Novita dan Muhammad Chandra, serta JPU Andi Akbar SH ini, menghadirkan saksi Letkol
Dantes dari TNI Angkatan Laut.
Letkol Dantes dalam kesaksiannya menerangkan, sebelum di mutasi ke Jakarta ia menjabat sebagai Paban Intel
TNI Al di kepulauan Riau. Sebagai pejabat yang di bagian intel,
bagiannya hanya bertugas menganalisa kegiatan yang sudah terjadi atas
perkembangan politik, ekonomi dan hukum.
Menurut kesaksian Letkol Dantes dikatakan bahwa dia mengetahui adanya
kejadian perompakan setelah diberi tahu petugas bagian lapangan. "Saya
tahu ada kejadian perompakan di laut Vietnam dari petugas TNI AL di
lapangan," ujarnya di persidangan.
Dia juga memaparkan bahwa saat terjadi penangkapan, dirinya di telpon
oleh Komandan Kapal KRI , Mayor Akbar dari kapal KRI. Mayor Akbar
bertanya apakah saya mengenal saudara Albert. Lalu saya katakan saya
kenal beliau, terangnya.
"Saya mengenal Albert sejak bulan April dari petugas TNI AL. Saya,
mengenal Albert sebagai pengusaha kapal dan memiliki agen pelayaran.
Hanya sebatas itu saja yang saya ketahui," ungkapnya.
Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu SH bertanya pada saksi, apa tugas
bagian intel tidak melakukan deteksi dini, sebelum adanya suatu
kejadian. Saksi mengatakan bahwa tugas dirinya yang menjabat sebagai
Paban Intel TNI AL berbeda dengan intel lainnya seperti pelayaran.
"Tugas saya ketika itu, hanya menganalisa terjadinya kejadian. Selain
itu, ketika itu saya baru dipindahkan dari posisi yang lain ke Paban
intel," paparnya.
Atas kesaksian Letkol Dantes tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu SH
bertanya pada terdakwa Albert apakah kesaksiannya benar atau tidak.
Terdakwa mengatakan bahwa kesaksian tentang ditangkapnya kapal bukan di
Vietnam, tapi di OPL.
" Yang benar kejadian perkaranya adalah di OPL bukan di Vietnam," ucap terdakwa Albert.
Sidang ini di tunda dan akan
dilangsungkan kembali (25/2) dengan agenda meminta keterangan saksi
lainnya.
AG/AL/ Rdk
Posting Komentar