Letkol Dantes Menjadi Saksi di PN Batam terkait kasus Perompakan Kapal MT. Orkim Harmony


Letkol Dantes Menjadi Saksi di PN Batam terkait kasus Perompakan Kapal MT. Orkim Harmony

Batam I KNC : Kasus perompakan kapal MT. Orkim Harmony dengan terdakwa Albert, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam (18/2/16).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo dan di dampingi 2 Anggota Hakim Egi Novita dan Muhammad Chandra, serta JPU Andi Akbar SH ini, menghadirkan saksi Letkol Dantes dari TNI Angkatan Laut.
 
Letkol Dantes dalam kesaksiannya menerangkan, sebelum di mutasi ke Jakarta ia menjabat sebagai Paban Intel TNI Al di kepulauan Riau. Sebagai pejabat yang di bagian intel, bagiannya hanya bertugas menganalisa kegiatan yang sudah terjadi atas perkembangan politik, ekonomi dan hukum.

Menurut kesaksian Letkol Dantes dikatakan bahwa dia mengetahui adanya kejadian perompakan setelah diberi tahu petugas bagian lapangan. "Saya tahu ada kejadian perompakan di laut Vietnam dari petugas TNI AL di lapangan," ujarnya di persidangan.

Dia juga memaparkan bahwa saat terjadi penangkapan, dirinya di telpon oleh Komandan Kapal KRI , Mayor Akbar dari kapal KRI. Mayor Akbar bertanya apakah saya mengenal saudara Albert. Lalu saya katakan saya kenal beliau, terangnya.

"Saya mengenal Albert sejak bulan April dari petugas TNI AL. Saya, mengenal Albert sebagai pengusaha kapal dan memiliki agen pelayaran. Hanya sebatas itu saja yang saya ketahui," ungkapnya.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu SH bertanya pada saksi, apa tugas bagian intel tidak melakukan deteksi dini, sebelum adanya suatu kejadian. Saksi mengatakan bahwa tugas dirinya yang menjabat sebagai Paban Intel TNI AL berbeda dengan intel lainnya seperti pelayaran.

"Tugas saya ketika itu, hanya menganalisa terjadinya kejadian. Selain itu, ketika itu saya baru dipindahkan dari posisi yang lain ke Paban intel," paparnya.

Atas kesaksian Letkol Dantes tersebut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu SH bertanya pada terdakwa Albert apakah kesaksiannya benar atau tidak. Terdakwa mengatakan bahwa kesaksian tentang ditangkapnya kapal bukan di Vietnam, tapi di OPL.

" Yang benar kejadian perkaranya adalah di OPL bukan di Vietnam," ucap terdakwa Albert.

Sidang ini di tunda dan akan dilangsungkan kembali (25/2) dengan agenda meminta keterangan saksi lainnya.

AG/AL/ Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama