Komisi III Rekomendasikan Izin PT AFR Dibekukan, Disnaker Dinilai Tutup Mata atas Kasus Asmawati


Komisi III Rekomendasikan Izin PT AFR Dibekukan, Disnaker Dinilai Tutup Mata atas Kasus Asmawati

Rumbai Pesisir, Pekanbaru I KNC : Menindak lanjuti hasil Hearing PT Asia Forestama Raya (AFR) bersama DPRD Kota Pekanbaru, Senin (1/2) kemarin. Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke lokasi perusahaan yang terletak di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (2/2/16) siang.

Kunjungan terkait pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh PT Asia Forestama Raya (AFR) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Nofrizal serta beberapa anggota orang Komisi III, diantaranya Romi Sinaga, Marlis Kasim, Zainal Arifin, Aidil Amri dan Lurah Limbungan H. Khairunnaa S.Sos.

Sayangnya, kunjungan untuk kedua kalinya ini, harus kembali tanpa hasil yang memuaskan, karena tidak satupun dari pihak manajemen perusahaan berada di lokasi. Padahal sebelum kedatangan rombongan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ini sudah dikonfirmasi dan disepakati oleh pihak PT AFR.

"Kemarin saat hearing, kita sudah sampaikan bahwa hari ini (Selasa,red) akan melakukan kunker, dan itu disepakati. Tetapi, kenapa disaat kita hadir, tidak ada satu orang pun yang mewakili management menemui kita," ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri dengan nada kesal.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, mengatakan Rencananya kedatangan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru tersebut ingin memastikan secara langsung kondisi buruh PT AFR yang dikabarkan bekerja tanpa peralatan safety yang lengkap. Karena, berdasarkan peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Asmawati (53) hal tersebut jelas bahwasanya pihak perusahaan telah melanggar banyak UU Ketenagakerjaan.

"yang paling fatal itu pesangon kecelakaan kerja tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Padahal harusnya perusahaan tanggung jawab. Belum lagi masalah safety buruh,"katanya.

Ia juga menyebutkan, sebelumnya Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga telah mendatangi korban (Asmawati,red). Dari hasil pertemuan tersebut, korban beserta keluarga mengakui bahwasanya pihak perusahaan tidak memiliki tanggung jawab sama sekali atas kebutaan yang dialaminya saat bekerja.

"Soal safety saya belum lihat secara pasti bagaimana proses para buruh bekerja. Ini rencana kita mau lihat tapi pihak perusahaan tidak kooperatif. Saya juga heran kenapa pihak perusahaan juga enggan menemui kita,"katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, lainya, Romi Sinaga juga mempertanyakan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru yang seolah mendiamkan kasus yang dialami oleh Asmawati. Menurutnya, Disnaker seharusnya berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya heran Disenaker kemana?"tanyanya.

Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD akan melayangkan surat pembekuan izin usaha sementara kepada pihak perusahaan. Yang mana, upaya baik yang selama ini ditempuh oleh anggota dewan terkait kesejahteraan warga tidak di gubris sama sekali oleh pihak perusahaan.

Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru hingga saat ini masih bungkam dan enggan dihubungi. Pasalnya, saat mencoba untuk menghubunginya melalui nomer 08117 69981, ia tidak pernah mengangkat panggilan. Pesan singkat (sms) yang dikirimpun tak sedikitpun digubris olehnya.

EJO   

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama