Rumbai Pesisir, Pekanbaru I KNC : Menindak lanjuti hasil Hearing PT Asia Forestama Raya
(AFR) bersama DPRD Kota Pekanbaru, Senin (1/2) kemarin. Komisi III DPRD Kota
Pekanbaru, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke lokasi perusahaan yang
terletak di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir,
Selasa (2/2/16) siang.
Kunjungan terkait pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh PT
Asia Forestama Raya (AFR) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III,
Nofrizal serta beberapa anggota orang Komisi III, diantaranya Romi Sinaga,
Marlis Kasim, Zainal Arifin, Aidil Amri dan Lurah Limbungan H. Khairunnaa S.Sos.
Sayangnya, kunjungan untuk kedua kalinya ini, harus kembali tanpa hasil
yang memuaskan, karena tidak satupun dari pihak manajemen perusahaan berada di
lokasi. Padahal sebelum kedatangan rombongan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ini
sudah dikonfirmasi dan disepakati oleh pihak PT AFR.
"Kemarin saat hearing, kita sudah sampaikan bahwa hari ini
(Selasa,red) akan melakukan kunker, dan itu disepakati. Tetapi, kenapa disaat
kita hadir, tidak ada satu orang pun yang mewakili management menemui
kita," ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri dengan
nada kesal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, mengatakan Rencananya
kedatangan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru tersebut ingin memastikan secara
langsung kondisi buruh PT AFR yang dikabarkan bekerja tanpa peralatan safety
yang lengkap. Karena, berdasarkan peristiwa kecelakaan kerja yang dialami
Asmawati (53) hal tersebut jelas bahwasanya pihak perusahaan telah melanggar
banyak UU Ketenagakerjaan.
"yang paling fatal itu pesangon kecelakaan kerja tidak diberikan
oleh pihak perusahaan. Padahal harusnya perusahaan tanggung jawab. Belum lagi
masalah safety buruh,"katanya.
Ia juga menyebutkan, sebelumnya Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga
telah mendatangi korban (Asmawati,red). Dari hasil pertemuan tersebut, korban
beserta keluarga mengakui bahwasanya pihak perusahaan tidak memiliki tanggung
jawab sama sekali atas kebutaan yang dialaminya saat bekerja.
"Soal safety saya belum lihat secara pasti bagaimana proses para
buruh bekerja. Ini rencana kita mau lihat tapi pihak perusahaan tidak
kooperatif. Saya juga heran kenapa pihak perusahaan juga enggan menemui
kita,"katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, lainya, Romi
Sinaga juga mempertanyakan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru yang
seolah mendiamkan kasus yang dialami oleh Asmawati. Menurutnya, Disnaker
seharusnya berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Saya
heran Disenaker kemana?"tanyanya.
Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD akan melayangkan surat pembekuan izin
usaha sementara kepada pihak perusahaan. Yang mana, upaya baik yang selama ini
ditempuh oleh anggota dewan terkait kesejahteraan warga tidak di gubris sama
sekali oleh pihak perusahaan.
Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru
hingga saat ini masih bungkam dan enggan dihubungi. Pasalnya, saat mencoba
untuk menghubunginya melalui nomer 08117 69981, ia tidak pernah mengangkat
panggilan. Pesan singkat (sms) yang dikirimpun tak sedikitpun digubris olehnya.
EJO
Posting Komentar