Batam I KNC : Setelah mendengar keterangan saksi ahli dari Balai Pengawas Obat dan
Makanan(BPOM), Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dan didampingi
Juli Handayani dan Muhammad Chandra Hakim Anggota, selanjutnya memeriksa
terdakwa Kusni alias Kok Tiong manajer CV. Ego Sunter Sukses Mandiri.
Rabu(17/2/16).
Dalam keterangannya Kusni alias Kok Tiong manajer CV. Ego Sunter Sukses
Mandiri mengatakan, memang benar 9 macam produk yang diimpornya dari PT. Kee
Wee Hup Kee Food Manufacture Malaysia itu, telah habis masa izin edarnya. Namun
ia mengatakan dirinya telah mengurus izin edar itu, 6 bulan sebelum masa izin
edarnya habis, yakni pada 2014 lalu.
Menurut Kok Tiong proses pembuatan izin edar yang menggunakan sistem
online di BPOM saat ini memakan waktu lama, dibanding dengan sistem manual
sebelumnya. Selain lebih rumit sistem online menurutnya juga banyak antrian,
selain itu pembinaan dari BPOM juga kurang, karena selama masa proses yang
memakan waktu 1 tahun, BPOM baru sekali melakukan pemeriksaan di perusahaannya.
Kok Tiong menambahkan, mengurus izin edar hanya memakan biaya Rp 300
ribu, namun yang mahal itu komisi untuk jasa yang mengurus izin edarnya.
“ Dengan sistem online terpaksa saya menggunakan jasa pihak lain, saya
telah mencoba sendiri dengan sistem online namun selalu ditolak, karena
antriannya banyak. Dulu denga manual urus izin edar hanya 2 bulan, saat bisa
sampai 1 tahun. BPOM Batam juga tidak ada mengajarkan saya bagaimana agar kami
lancar dan mudah melakukan proses izin edar, mereka hanya datang satu kali pada
bulan Maret 2015, dan bilang kami masih ada kekurangan.” Ucapnya.
Ia melanjutkan, dirinya tetap mengedarkan produk jellynya ke
toko-toko meskipun tidak ada izin edar, karena untuk menutupi biaya operasional
perusahaan, ia juga menyampaikan bahwa 9 macam makanan yang disita BPOM itu,
masih baru dan tidak kadaluarsa.
Rdk
Baca juga :
Posting Komentar