KLHS Bapedalda 2015 : Tahun 2030 Berdasarkan Daya Tampung Ruang Penduduk Batam Maksimal 3,36 Juta Jiwa


KLHS Bapedalda 2015 : Tahun 2030 Berdasarkan Daya Tampung Ruang Penduduk Batam Maksimal 3,36 Juta Jiwa


Batam I KNC : Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS merupakan instrument perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program untuk menjamin terlaksananya prinsip lingkungan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

I.r Dendi Purnomo Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan(Bapedalda) Kota Batam Selasa(2/2/16) mengatakan, KLHS yang dilakukan Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan(Bapedalda) Kota Batam pada tahun 2015 lalu, menghasilkan 3 skenario untuk kenyamanan tinggal di Kota Batam, yakni 1. di lihat dari daya dukung dan daya tampung berdasarkan ruang atau lahan, jumlah penduduk Batam maksimal atau ideal pada tahun 2030 adalah 3,36 juta jiwa, 2. Berdasarkan daya dukung dan daya tampung sumber air bersih, penduduk Batam maksimal 1,7 juta jiwa pada tahun tersebut, 3. berdasarkan daya dukung dan daya tampung Ruang Terbuka Hijau(RTH) dan hutan, jumlah penduduk Batam maksimalnya adalah 1,4 juta jiwa.

" Mengatasi hal itu, untuk tetap tersedianya air bersih, kita harus bisa memperdalam waduk dan me-recycle atau mendaur ulang air bersih,  menerapkan ketentuan zonasi pemanfaatan ruang yang lebih ketat dan berpihak pada keberadaan areal bervegetasi pohon, yakni kawasan hutan dan RTH. Selain itu kita juga harus memberlakukan program dan kebijakan strategis mengatasi status quo Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Setokok, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru." Ucap Dendi.

Dendi Purnomo melanjutkan, dari segi kualitas udara Batam saat ini tidak mengkhwatirkan, karena dari semua parameter masih aman, kualitas waduk umumnya juga baik, namun kedepannya yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya jumlah kendaraan, karena selama 3 tahun terakhir ini, kecepatan kendaraan yang diambil sample di 3 ruas jalan besar  menunjukkan adanya penurunan kecepatan kendaraan, di tahun 2013 kecepatan kendaraan masih 64 KM/perjam, di 2014 menjadi 54 KM/jam, di 2015 semakin turun menjadi 50 KM/jam.

" Semakin rendah kecepatan kendaraan menunjukkan  semakin banyaknya jumlah dan kendaraan dan komsumsi bahan bakar kendaraan, semakin banyaknya komsumsi bahan bakar kendaraan menunjukkan semakin banyaknya emisi, dan tentu akan menyebabkan pencemaran udara, inilah yang mesti di waspadi pada tahun-tahun berikutnya." Ucap Dendi menjelaskan.

Dendi mengaku kajian tersebut telah disampaikan pada para pemimpin Batam, Walikota Ahmad Dahlan, Rudi Wali Kota Batam terpilih dan juga Mustofa Wijaya Ketua Badan Pengusahaan Batam.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama