Batam I KNC : Kasus shabu seberat 3 kilogram dengan terdakwa Kurniati dan Sri Umi kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Selasa(16/2/16).
Dalam pemeriksaan kedua terdakwa ini terungkap, mereka mau disuruh Tejo alias Jak seorang tahanan Lapas di Surabaya mengambil shabu dari Rudi(DPO), karena telah diberikan uang kepada keduanya masing-masing, Kurniati Rp 17 juta dan Sri Umi sebesar Rp 15 juta.
" Saya telah ditransfer uang oleh Tejo secara bertahap dengan jumlah total akhir Rp 17 juta, yang mulia," ujar Kurniati kepada hakim
Begitu juga dengan Sri Umi" Saya telah ditransfer uang total Rp 15 juta ang mulia, " ucapnya
Setelah mendapat desakan dari Majelis Hakim yang dipimpin Juli Handayani yang didampingi Tiwik dan Iman Budi Putra Noor, kedua terdakwa juga mengakui bahwa shabu yang dikemas dalam bungkusan dan dimasukkan didalam water heater(pemanas air) itu adalah narkotika.
Sidang kali ini, terdakwa Sri Umi mengakui bahwa Tejo alias Jack tahanan di Lapas Surabaya adalah pria yang akan menikahinya.
Kurniati mengungkapkan dirinya adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak 3, saat ke Batam ia mengatakan akan bisnis jualan kepada suaminya, ia juga mengaku jika suaminya tidak tahu bahwa dirinya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus kurir shabu-shabu.
Sementara, Sri Umi mengaku masih single
Saat sidang ini, keduanya terlihat menangis dan mengaku menyesal atas perbuatan mereka sendiri.
JPU dalam kasus ini adalah, Wahyudi Barnad SH. dan Wawan Setiawan SH., sedangkan Penasehat Hukum terdakwa Eliswita SH. dari Pos Bantuan Hukum.
Rdk
Baca juga :
Posting Komentar