Batam I KNC : Sedih benar nasib Tia , perempuan yang berusia sekitar 20 tahunan ini, mengaku dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial(PSK) di Johor Bahru Malasysia, namun tidak diberi upah oleh Ahmad Zainal, orang Indonesia yang mempekerjakannya di Negeri Jiran tersebut, padahal ia telah melayani sebanyak 56 orang. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Batam. Rabu(10/2/16).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Tia dan 3 orang saksi dari kepolisian, untuk terdakwa Ahmad Zainal alias Diki ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo S.H.M.H yang diampingi Juli Handayani S.H. M.Hum dan Muhammad Chandra, S.H sebagai Hakim Anggota.
Tia dalam kesaksiannya mengatakan, ia dan 5 orang temannya, yakni Oci, Tantri, Yanti, Novi dan Sri R. di pekerjakan sebagai PSK di Johor Bahru Malaysia oleh terdakwa Ahmad Zainal, mereka disana di tampung oleh seorang bos yang bernama koko Sam teman terdakwa. Sesuai kesepakatan sebelum mereka diberangkatkan, mereka akan diupah oleh terdakwa setelah mencapai "50 kong" alias setelah melayani 50 tamu atau lelaki hidung belang.
" Kami dibayar oleh satu tamu sebesar 170 ringgit, namun uang itu dikumpulkan oleh koko Sam, kami akan di beri upah kami dari melayani tamu itu setelah kami di Batam, namun terdakwa tidak ada memberikan uang upah kami sesuai janjinya yang mulia, padahal saya sudah melebeihi target "50 kong" sesuai kesepakatan dengan terdakwa" ucap Tia
" Selama 28 hari saya bekerja tidak ada sama sekali mendapat upah, saya bisa pulang karena di bantu kedutaan Indonesia di sana, tidak hanya itu yang mulia terdakwa sewaktu di malasysia juga memperkosa saya, " Ujar Tia dengan emosi.
Sementara itu, saksi dari pihak kepolisian mengatakan, terdakwa Ahmad Zainal dalam memberangkatkan perempuan ke Malaysia mendapat upah Rp 1 juta perorang, uang komisi itu langsung diterima Ahmad Zainal dari koko Sam rekannya di Malasyia.
" Menurut terdakwa dalam pemeriksaan kami, uang tersebut untuk mengganti uang pembuatan pasport, transportasi dan akomodasi yang mulia," ujar salah seorang saksi dari kepolisian.
Menanggapi keterangan para saksi itu saat ditanya hakim, Ahmad Zainal membantah keterangan saksi korban Tia, ia mengaku pengakuan Tia ada yang salah. Menurutnya ia tidak membayar Tia karena telah dipotong uang pembuatan pasport, dan ia juga pernah mengobati Tia ke Rumah Sakit Elisabet, dan pernah memberinya uang 100 ringgit saat di Malasya. Ia juga mengaku tidak pernah memperkosa Tia.
" Saya pernah membawa dia berobat di RS Elisabet Batam, saya juga ada memberi dia uang 100 ringgit buat ongkos, dan saya tidak ada memperkosa Tia yang mulia," ujar Ahmad Zainal kepada hakim.
" Demi Allah dia memperkosa saya pak hakim," ucap Tia dengan nada tinggi dan spontan.
Melihat suasana sidang sudah mulai tidak kondusif, Wahyu Prasetio Hakim Ketua langsung membentak kedua terdakwa.
" Tenang kalian berdua, jangan kalian anggap sidang ini kayak pasar, kalo kalian mau berdebat jangan disini diluar saja," Ucap Wahyu Praseti.
"Anda saksi sudah menyampaikan keterangan anda, dan anda sudah bersumpah, jadi tidak usah berdebat, kami nanti yang akan menilai benar salahnya, jadi tolong tenang," ucap Wahyu kepada Tia.
Sidang perkara perdagangan manusia yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung S.H ini, akan dilanjutkan minggu depan.
Rdk
Posting Komentar