Rumbai, Pekanbaru I KNC : Kurangnya pengawasan dan juga koordinasi dari Instansi terkait
terhadap Pemerintah setempat dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
kerap menimbulkan persoalan.
Salah satu contohnya seperti keberadaan Bengkel Mobil AJP Autocare, di
Jalan Yos Sudarso, Kilometer 6, Kecamatan Rumbai. Pagar yang dibangun oleh
bengkel tersebut diduga menyalahi aturan, karena berdiri diatas Daerah Milik
Jalan (DMJ).
Camat Rumbai, Zulhelmi Arifin SStp MSi, melalui Sekretaris Camat
(Sekcam) Vemi Herliza SSTP, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan
bahwa pagar bengkel tersebut berdiri diatas DMJ. Namun, kata Vemi pihaknya melalui Kasi Trantib telah melayangkan surat
teguran agar sesegera mungkin untuk dapat membongkar sendiri pagar bengkel
tersebut.
"Kita sudah beri surat teguran hingga tiga kali, tetapi tetap
tidak ditanggapi. Dan kita juga sudah laporkan hal ini kepada Dinas Tata Ruang
dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru untuk bisa menindak lanjutinya,"
terangnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Rumbai, Edy
Azwar SE. Menurutnya, pagar bangunan bengkel yang ada saat ini diperkirakan
berjarak hanya sekitar 10 Meter dari jalan. Padahal, kata Edy, dalam Peraturan
Daerah (Perda), jarak antara jalan dengan pagar bangunan itu minimal 40 Meter.
"Itu jarak antara jalan dengan pagar, bukan dengan bangunannya.
Sedangkan untuk bangunan dengan pagar jaraknya beda lagi. Jarak pastinya,
Distarubanglah yang lebih tahu," terang Edy, saat dihubungi lewat
telephone, Ahad (31/1/16).
Namun, lanjut Edy, dari hasil peninjauan ulang bersama Distarubang
Jumat (29/1/15) kemarin, Pagar Bengkel Mobil AJP Autocare tersebut memang benar
berdiri diatas DMJ. Dan pihak bengkel berjanji akan membongkar pagarnya sendiri
dalam waktu dekat ini.
"Mereka sudah buat surat pernyataan dengan Distarubang dan
berjanji akan membongkar sendiri," jelas Edy.
Saat ditanya kapan pihak Bengkel akan membongkar pagarnya tersebut, Edy
menjawab belum tau pasti. Sebab pihaknya masih menunggu kedatangan pihak
bengkel untuk membuat surat perjanjian dengan kecamatan.
"Katanya mereka akan datang Senin (hari ini,red) ke kantor camat.
Dari sanalah nantinya dapat kita ketahui kapan mereka akan membongkar pagar itu
sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat
dikonfirmasi terkait hal tersebut, usai melakukan pembongkaran Rumah Liar
(Ruli) dan Warung Esek-esek di Kecamatan Rumbai, beberapa waktu lalu
mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pembongkaran secara paksa pagar
tersebut, jika pemilik bangunan tidak juga mengindahkan teguran dari
pemerintah.
"Pastinya akan kita bongkar paksa. Tetapi sebelumnya, kita kan
harus koordinasikan dulu dengan Dinas terkait. Tetapi, kalau mereka masih juga
membandel dan sudah ada instruksi, kita akan segera turun kelapangan untuk
melakukan eksekusi," tegasnya.
EJO
Posting Komentar