Kaleidoskop Bapedalda Kota Batam 2009-2015 : Kualitas Udara di Kota Batam Hingga Akhir 2015 masih Masih Bagus


Kaleidoskop Bapedalda Kota Batam 2009-2015 : Kualitas Udara di Kota Batam Hingga Akhir 2015 masih Masih Bagus

Batam I KNC : Kualitas udara di Kota Batam hingga akhir 2015 masih masih bagus dan baik, karena tidak ada yang melampaui ambang batas polusi udara, hal ini disampaikan Ir. Dendi Purnomo Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan(Bapedalda) Kota Batam, saat di wawancarai terkait keleidoskop lingkungan dan kegiatan akhir tahun 2015 kinerja SKPD yang di pimpinnya, Selasa(2/2/16).

Dendi mengatakan, dari hasil uji emisi yang dilakukan Bapedalda guna mengetahui kualitas udara,  kendaraan berbahan bakar bensin, trennya naik, di 2014 dari sampling 1300 kendaraan, yang lolos uji emisi sebanyak 90 persen, sedangkan di tahun 2015 dengan sampling yang sama, yang lulus uji sebanyak 96 persen. 

Namun kendaraan yang berbahan solar trennya malah turun, di 2014 dari sampling 1300 kendaraan, yang lulus uji emisi hanya sebanyak 66 persen, di 2015 semakin turun menjadi 62 persen. Meskipun  demikian kualitas udara di Batam masih bagus dan baik.

Menurut Dendi, sebagian besar yang tidak lulus dari uji emisi kendaraan berbahan solar adalah kendaraan umum, seperti bus dan truk, dan hal itu karena kurangnya perawatan dari pemilik kendaraan, dan juga lemahnya pengawasan dari penguji KIR atau KEUR kendaraan.

Selain terkait kualitas udara, Dendi juga menjelaskan tentang kinerja SKPD yang di pimpinnya, Dendi menyebutkan, selama periode 2009-2015 perusahaan penghasil limbah yang melakukan pengelolaan limbah sendiri mengalami peningkatan, jika 2009 hanya 267 perusahaan yang mengelola limbahnya, pada tahun 2015 meningkat menjadi 627, naik 200 persen lebih.

Dari Segi dokumen lingkungan, Pada periode 2009-2015 Bapedalda telah menerbitkan sebanyak 3778 dokumen, dengan rincian dokumen UKL-UPL  sebanyak 1017, AMDAL  sebanyak 49, DPLH 67, DELH 5, dan SPPL sebanyak  2640.

“ Dalam capaian kegiatan penataan lingkungan, kami telah memberikan  40 surat teguran dan surat peringatan pelaku pelanggar lingkungan, 17 surat pemberhentian kegiatan atau menutup sementara, dan 2 kasus yang dilanjutkan ke proses hukum di Kejaksaan Negeri .” Ujar Dendi menyampaikan.

Rdk  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama