Jasman Terdakwa BBM Solar Ilegal Dituntut 1 Tahun Pidana Penjara


Jasman Terdakwa BBM Solar Ilegal Dituntut 1 Tahun Pidana Penjara

Batam I KNC : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Triyanto SH. Menuntut satu tahun pidana penjara kepada Jasman terdakwa perkara Bahan Bakar Minyak(BBM) Solar , dalam sidang di Pengadilan Negeri  Klas 1 Batam. Rabu(17/2/16).  
 
JPU Triyanto SH., Dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Jasman terbukti melanggar pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Atas tuntutan itu, Jasman dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena SH. dan didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor SH., MH., mengaku menyesal dan tak akan mengulanginya.

 " Saya menyesal  dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang mulia," ucap Jasman kepada Majelis Hakim.

Sidang BBM solar ilegal ini, akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu 24 Februari  2016.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama