Batam I KNC : Jaksa Penuntut Umum(JPU)
Kejaksaan Negeri Batam, Triyanto SH. Menuntut satu tahun pidana penjara kepada
Jasman terdakwa perkara Bahan Bakar Minyak(BBM) Solar , dalam sidang di
Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Rabu(17/2/16).
JPU Triyanto SH., Dalam tuntutannya
mengatakan, terdakwa Jasman terbukti melanggar pasal 53 huruf b UU RI nomor 22
tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Atas tuntutan itu, Jasman dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena SH. dan didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor SH., MH., mengaku menyesal dan tak akan mengulanginya.
" Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang mulia," ucap Jasman kepada Majelis Hakim.
Sidang BBM solar ilegal ini, akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan pada Rabu 24 Februari 2016.
Rdk
Posting Komentar