Jasman Divonis 4 Bulan lebih Rendah dari Tuntutan JPU


Jasman Divonis 4 Bulan lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Batam I Kejoranews.com : Hakim Majelis Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam akhirnya memutus Jasman terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak(BBM) Solar dengan hukuman pidana 8 bulan penjara. Senin(22/2/16).

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH. dan didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor SH., MH dan Egi Novita SH, lebih ringan 4 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trianto SH yang menuntutnya 12 bulan atau 1 tahun, pada sidang 17 Februari lalu.

Dalam putusannya Vera Yetti Magdalena mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Barang bukti solar disita untuk negara, sementara Speed Boat yang digunakan terdakwa untuk melansir minyak solar dikembalikan pada terdakwa. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di Pengadilan.

Atas putusan itu, Jasman mengatakan menerimanya, begitu juga dengan JPU Trianto SH.

Terkait kasus ini JPU memang menuntut rendah terdakwa Jasman, yaitu dengan pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, namun jika Jasman didakwa dan dituntut melanggar pasal 23 terkait masalah izin usaha pengangkutan, terdakwa dapat di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 milyar.

Namun begitulah hukum, terkadang jaksa maupun hakim sebagai pihak yang menanganinya memiliki perhitungan sendiri dalam menentukkan hukuman seseorang, berbeda dengan orang awam yang menelaah hukum secara bulat-bulat seperti yang tertulis dalam Undang-Undang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama