Hotel Sydney Batam Center Gugat Perdata Pub Karaoke Las Vegaz


Hotel Sydney Batam Center Gugat Perdata Pub Karaoke Las Vegaz

Batam I Kejoranews.com : Sidang permasalahan sewa menyewa tempat di Hotel Sydney Batam Center di gelar di Pengadilan Negeri klas 1 Batam. Kamis(18/2/16).


Saksi penggugat Hartono dari pihak Cun Heng alias Ajun pemilik Hotel Sydney dalam sidang perdata ini mengatakan, pihaknya menuntut Yudi Winarta pengelola Pub Karaoke Las VegaZ sebesar 25.000 SGD(Singapura Dollar) untuk pembayaran sewa ruangan lantai 2, 3 dan 4 di Hotel Sydney selama 5 bulan terakhir di 2015 sebelum pihak tergugat tidak lagi menyewa, selain itu mereka juga menuntut biaya denda SGD 35.000  dan Rp 400 juta biaya renovasi ruangan lantai 2 beserta sound system dan meubeler yang rusak.

Hartono mengungkapkan, tuntutan kepada pihak tergugat Yudi Winarta Pemilik karaoke Las Vegaz itu, sudah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak, namun secara lisan. Sebelum mengajukan ke PN Batam pihaknya telah memberikan surat tagihan 3 kali terhadap Yudi Winarta, namun baru ditanggapi setelah surat ke 3, dalam pertemuan dengan Yudi Winarta, menurut Hartono, tergugat Yudi Winarta membawa surat perjanjian 1 Juli 2014.

Terkait surat 016 dari Yudi Winarta yang meminta klarifikasi dan pemberitahuan mengenai masalah penyewaan dan alat-alat sound system dan juga kwitansi pembayaran, Hartono mengaku tahu, namun ia tidak pernah membacanya. Sebagai pengelola dan kepercayaan Cun Heng ia hanya mengecek masalah pembayaran.

Hartono juga menjelaskan, bahwa Yudi Winarta  bukannya tidak ada uang untuk pembayaran lantai 2, namun dikatakannya Yudi selalu mencari alasan ini itu jika ditanya masalah lantai 2 tersebut.

Sementara itu Wahyu Trinurdianto, saksi kedua yang dihadirkan pihak penggugat Cun Heng mengatakan, ia hanya sebagai teknisi yang melakukan pengecekan sound system dan meubeler di karaoke Las Vegas, saat pengecekan ia ditemani dari pihak Yudi Winarta yang bernama Yanto dan kepala Satpam Hotel Sydney.

Usai persidangan, Andris SH.,M.H., Kuasa Hukum Cun Heng mengatakan, pihaknya menggugat Yudi Winarta sesuai dengan perjanjian sewa menyewa.

Disisi lain, Mochamad Farid SH pihak tergugat Yudi Winarta mengatakan, pihaknyalah sebenarnya yang dirugikan, karena sesuai surat perjanjian Yudi Winarta menyewa selama 5 tahun, mulai 2013 lalu, untuk lantai 2, 3 dan 4 , karena terjadi masalah ini, pihaknya tidak dapat beraktifitas di tempat yang disewa.

M. Farid menambahkan, selama beroperasi dari awal yakni 2013 pihaknya hanya menggunakan lantai 3 dan 4, padahal kliennya telah menyurati beberapa kali kepada pihak Cun Heng terkait mengapa lantai 2 belum bisa digunakan, namun kliennya belum mendapat  tanggapan.

Sidang ini dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH didampingi 2 Anggota Hakim,  Tiwik SH, MH dan Iman Budi Putra Noor SH, MH.

Sidang akan kembali digelar pada (25/2) dengan agenda saksi dari pihak tergugat.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama