Batam I Kejoranews.com : Perkara masalah perkawinan dengan terdakwa Hendra yang digugat istri pertamanya Umu Habibah kembali digelar di pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Kamis(18/2/16).
Sidang yag dipimpin Juli Handayani SH.MHum, didampingi Iman Budi Putra Noor SH,MH dan Tiwik SH, MH ini, menghadirkan saksi Tarmizi Pejabat Kantor Urusan Agama(KUA) Batam Center yang menikahkan Hendra dengan Jusniarti istri keduanya.
Tarmizi menerangkan, saat dirinya menikahkan Hendra dengan Jusniarti, Hendra mengaku masih lajang sesuai dengan photo copy KTP yang ditunjukkan Hendra kepada dirinya, dan ia tidak mengetahui jika terdakwa Hendra telah memiliki seorang istri.
Dalam sidang ini juga, saat hakim menunjukkan bukti surat nikah antara Hendra dan Umu Habibah serta bukti surat nikah antara Hendra dan Jusniarti, Tarmizi mengatakan bahwa kedua bukti surat nikah itu keduanya asli meskipun berbeda formatnya.
Tarmizi menjelaskan surat nikah antara Hendra dan Umu Habibah adalah cetakan tahun 2014, sedangkan surat nikah antara Hendra dan Jusniarti cetakan baru tahun 2015. Perubahan cetakan buku nikah itu menurutnya dicetak oleh Kementrian Agama, dan sama di seluruh Indonesia.
" Kedua buku nikah itu asli, yang buku nikah Hendra dan Jusniarti cetakan baru, sedangkan buku nikah Hendra dan Umu Habibah cetakan lama, dua -duanya dicetak oleh Kementrian Agama," ucap Tarmizi kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya (11/2/16) saat menjadi Jusniarti mengaku juga tidak tahu jika Hendra telah memiliki istri, dirinya yang sedang hamil sekitar 5 bulan itu berharap kasus yang menimpa suaminya dapat cepat selesai.
Usai persidangan Risnawati ibunda Umu Habibah mengatakan, anaknya yang melaporkan Hendra ke polisi atas kasus tersebut, karena kecewa Hendra menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan anaknya, dalam kasus ini ia berharap Mejelis Hakim dapat menghukum Hendra sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Atas kasus ini Hendra terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, karena melanggar pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
Rdk
Posting Komentar