Batam I KNC : Sidang dugaan
perjudian di Gelanggang Permainan(Gelper) Saga Games dengan agenda keterangan saksi, kembali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin(1/2/16), pasalnya salah seorang terdakwa yang bernama Joni tidak hadir dalam sidang tersebut.
Menyikapi ketidakhadiran Joni itu, Wahyu Prasetyo Wibowo Hakim Ketua Majelis terlihat marah terhadap terdakwa Abdullah
Bunga Lolong yang hadir di persidangan.
" Mana terdakwa satu lagi, kok kamu saja yang hadir, anda jangan main-main ya, kita sudah memberi kelonggaran agar anda berdua tidak dalam tahanan, mengapa ia tidak datang" ujar Wahyu Prasetyo Wibowo dengan emosi.
" Sakit yang mulia, tadi kalau tidak salah datang, tapi kemudian pulang, karena sakit," ucap Abdullah sembari melihat kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar dan Wawan.
" Mana surat sakitnya, kalau anda berdua tidak bisa di beri kepercayaan, kami bisa perintahkan anda berdua untuk ditahan. Sidang nanti jangan sampai tidak hadir lagi," tegas Wahyu Prasetyo.
Sebelumnya, JPU Anda Akbar mengatakan, kedua terdakwa Abdullah alias Rocky dan Jhoni dijerat
dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Posting Komentar