Batam I KNC : Kasus perompakan kapal MT. Orkim Harmony Malaysia dengan terdakwa Herry Lahia alias opo, Immanuel Lassa alias Melky, Kasman Kesi alias Yopi dan Hermius Geze kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Batam. Kamis(11/2/16).
Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H.,M.H, dan didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H dan Jasael , S.H.,M.H ini, menghadirkan, saksi penyidik Mayor Khusus TNI AL Taryono.
Dalam kesaksiannya Taryono mengatakan, ia dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) para terdakwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHP), tanpa ada rekayasa dan pemaksaan.
" Dalam mem-BAP para terdakwa saya bertanggung jawab kepada Tuhan, Negara dan Institusi saya, tidak ada pemaksaan fisik atau lainnya," ujar Taryono dengan tegas.
Taryono menambahkan, ia memeriksa para terdakwa satu demi satu, satu pertanyaan satu jawaban, dan setelah selesai pemeriksaan ia juga memberikan print kertas BAP yang telah dibuat untuk diparaf dan ditanda tangani oleh setiap terdakwa. Saat pemeriksaan, para terdakwa juga ditemani oleh 2 orang pengacara yang di tunjuk oleh keluarga terdakwa.
" Mereka saat pemeriksaan ditemani oleh pengacara, meskipun ada 2 pengacara, saat pemeriksaan hanya pengacara Indra yang hadir menyaksikan proses BAP para terdakwa, jadi tidak benar jika ada rekayasa dan pemaksaan dalam BAP, bahkan saya juga menunjukkan photo korban tembak yang ada di kapal MT.Orkim Harmony, berikut dengan photo kapalnya, " ucap Taryono menambahkan.
Menanggapi pernyataan dari saksi penyidik Mayor Khusus Taryono itu, para terdakwa mengaku pernyataan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar, para terdakwa mengaku sebagian isi dari berita acara ada yang tidak mereka ketahui dan mereka merasa tidak pernah menjawab seperti yang tercatat di BAP, selain itu menurut para terdakwa photo korban dan photo kapal yang dikatakan penyidik ada dilihatkankan kepada mereka, itu bohong.
" Pertanyaan berapa kali anda merompak itu, saya tidak pernah tahu, yang mulia. Photo korban dan photo kapal itu juga tidak pernah di lihatkan kepada saya, jadi ucapan saksi itu tidak benar yang mulia, " ucap mereka satu persatu.
" Bagaimana saksi, apakah anda tetap dengan pernyataan anda, setelah mendengar pernyataan para terdakwa?," ucap Wahyu Prasetyo kepada Mayor Khusus TNI AL Taryono.
" Siap, saya tetap dengan pernyataan saya," ujar Taryono dengan tegas.
" Baik sidang akan kita lanjutkan dengan agenda penuntutan, kapan Jaksa Penuntut Umum(JPU) bisa selesai tuntutannya, apakah 2 Minggu bisa? ujar Wahyu Prasetyo kepada JPU Wawan Setiawan dan Andi Akbar.
" Bisa yang mulia, " ucap Andi Akbar.
" Kalau begitu sidang akan kita lanjutkan dalam agenda penuntutan pada tanggal 25 februari 2016. " ucap Wahyu Prasetyo mengakhiri sidang.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan para terdakwa kasus perompakan kapal milik Malaysia ini, para terdakwa mengatakan bahwa BAP yang dilakukan penyidik TNI AL banyak yang dikarang dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, para terdakwa membantah jika ikut serta membantu perompakan kapal MT. Orkim Harmoni, yang dilakukan 8 tersangka pelaku perompakan yang telah di tangkap di negara Vietnam.
Rdk
Baca juga :
Posting Komentar