Batam I KNC : Sidang kasus narkotika jenis sabu, dengan terdakwa 2 wanita setengah baya, yakni Sri Umi dan Kurniati kembali di gelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Selasa(9/2/16).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Marudut L. Bintara Badan Narkotika Nasional(BNN) Pusat, di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Juli Handayani S.H. M.Hum, didampingi 2 Hakim Anggota Tiwik S.H.,M.Hum dan Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.
Saksi Marudut dalam keteranganya mengatakan, penangkapan kedua terdakwa atas informasi dari masyarakat, saat ditangkap di depan Top 100 Jodoh, Lubuk Baja pada 31 Agustus 2015, kedua terdakwa menyimpan sekitar 4 atau 3 paket shabu dengan total berat 3 kilogram lebih didalam Water Heater(pemanas air), kedua terdakwa selanjutnya di bawa ke BNN Kepri.
Marudut melanjutkan, dari interogasi Tim BNN kedua terdakwa mengaku baru 1 kali menjadi kurir shabu, mereka mau menjadi kurir karena diupah oleh Tejo seorang narapidana di Lapas Surabaya.
" Keduanya disuruh dan di upah oleh Tejo untuk mengambilnya dari orang bernama Rudi, Rudi saat ini sedang dalam penyelidikan. Bukti mereka diupah oleh Tejo dari adanya sms banking transfer uang di Handphone Kurniati, dari 3 kali transfer, transfer terakhir tercatat Rp 8 juta." Ucap marudut kepada Majelis Hakim.
" Shabu tersebut rencananya akan di bawa ke Surabaya menggunakan kapal
Kelud. Tejo yang telah kita interogasi di Lapas Surabaya, saat ini sudah berada di lapas Barelang Batam, yang mulia," ucap Marudut memberikan penjelasan.
Saat ditanyakan kepada kedua terdakwa oleh Juli Handayani Hakim Ketua Majelis, apakah keterangan saksi tersebut benar. Kedua terdakwa mengaminkannya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Barnard S.H, dalam sidang ini mengatakan shabu seberat 3 kilogram lebih yang menjadi barang bukti telah di musnahkan oleh kejaksaan. Dalam agenda selanjutnya yang dijadwalkan hakim pada Selasa 16 Februari depan, JPU Barnard mengaku akan menghadirkan Tejo sebagai saksi untuk kedua terdakwa Sri Umi dan Kurniati.
" Tejo sudah ada di Lapas Barelang, sidang nanti ia akan kita hadirkan sebagai saksi yang mulia," ucap Barnad kepada Majelis Hakim.
Penasehat Hukum(PH) kedua terdakwa ini adalah Elisuwita S.H.
Sesuai pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk narkotika golongan 1, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Rdk
Posting Komentar