Dua Terdakwa Kasus Ganja Dituntut 17 Tahun Penjara


Dua Terdakwa Kasus Ganja Dituntut 17 Tahun Penjara

Batam I KNC : Dua terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram, Lesman Bolasman Mentri Siregar dan Supardi bin Abdullah, di tuntut selama 17 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung S.H, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Rabu(10/2/16).


Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo S.H.M.H yang diampingi Juli Handayani S.H. M.Hum dan Muhammad Chandra, S.H sebagai Hakim Anggota.

Dalam tuntutannya, Jaksa  Rumondang mengatakan, yang memberatkan hukuman kedua terdakwa adalah perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, apa yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan rusaknya generasi muda, dan terlebih kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Menanggapi hal itu, kedua terdakwa meminta keringanan kepada Majelis Hakim.

Setelah mendengar tanggapan para terdakwa Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, memberikan satu Minggu kepada kedua terdakwa untuk menyiapkannya.

" Kedua terdakwa silakan membuat pembelaan, saya kasih waktu satu Minggu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis ataupun lisan. Sidang kita lanjutkan Rabu depan(17/2/16)." Ujarnya dengan tegas.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama