DPRD Mengesahkan Perda Lingkungan Hidup


DPRD Mengesahkan Perda Lingkungan Hidup


Batam I KNC : Pemerintah Kota dan DPRD Kota Batam menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah mengubah beberapa pasal untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kamis(11/2/16)




"Perda ini diharapkan mampu melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup," kata Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi seusai Rapat Paripurna DPRD di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, Perda Lingkungan Hidup dibutuhkan sebagai panduan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi pembangunan masyarakat.

Perda itu diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelum pengesahan, Rapat Pimpinan DPRD sepakat untuk mengubah beberapa pasal di antaranya menghapus batas minimal penganggaran lingkungan hidup sebesar 1 persen dari total APBD, menghapus kewenangan di laut dan mengubah kewenangan pemberian izin.

Anggota Komisi III DPRD Batam Jurado Siburian mengatakan pasal yang isinya mewajibkan pemerintah mengalokasikan angaran untuk lingkungan minimal 1 persen dari total APBD harus dihapus, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kalaupun dianggap yang layak itu 1 persen, seharusnya dijelaskan 'item'-nya," kata dia.

Pimpinan DPRD akhirnya sepakat pasal itu diubah menjadi "Pemda dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup", tanpa mengatur batasan penganggaran dalam APBD.

DPRD juga sepakat untuk menghapus pasal yang 63 huruf a dan pasal 64 yang terkait dengan kewenangan penetapan peruntukan laut.

Pasal itu dihapus karena sesuai pasal 14 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten kota.

Sementara pasal yang membunyikan kewenangan dan tugas pemberian izin lingkungan sepakat diubah. Jika sebelumnya kewenangan berada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), dirubah dan kewenangan dikembalikan kepada badan yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup, yaitu Bapedal.

Perubahan itu disesuaikan dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.97/Menhut-II/2014 dan diperbarui dengan Permen P.1/Menhut-II/2015 yang dalam ranperda diatur pada 165.



Sumber : haluankepri.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama