Batam I KNC : Darwin terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 1 gram di tuntut 6 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri(PN) Klas 1 Batam. Rabu(10/2/16).
Dalam tuntutannya, JPU Andi Akbar S.H mengatakan kepada Majelis Hakim yang di ketuai Sarah Louis S.H., M.Hum yang didampingi Endi Nurindra Putra S.H, M.H dan Jasael S.H, M.H., terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, mengaku menyesal atas perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan.
Menanggapi tuntutan dari JPU itu, Darwin meminta keringanan kepada Majelis Hakim seraya mengiba dan mengeluarkan air mata.
" Tolong diperingan majelis, karena mengingat saya masih menanggung hidup anak dan istri saya." Ucapnya kepada para hakim.
Bukannya menambah keringanan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sarah Louismalah meminta terdakwa untuk berterima kasih kepada JPU yang telah meringankan hukuman terdakwa.
" Tuntutan itu sudah ringan, seharusnya anda berterima kasih kepada pak jaksa. Mengapa baru sekarang anda ingat anak istri, waktu menggunakan barang terlarang itu mengapa anda tidak ingat anak istri, jadi jangan gitu lagi ya!, " ucap Sarah Louis.
Usai sidang, Darwin warga Kampung Aceh simpang Dam Kel. Muka Kuning ini, terlihat masih menangis, ketika istrinya menghampirinya.
Rdk.
Posting Komentar